Bawaslu Tunda Sidang Gugatan OSO soal Tak Diloloskan Jadi Caleg

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Senin, 24 September 2018 | 21:35 WIB
Bawaslu Tunda Sidang Gugatan OSO soal Tak Diloloskan Jadi Caleg
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda sidang gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu menunda karena KPU meminta tambahan waktu untuk melengkapi fakta-fakta yang akan disampaikan dalam persidangan.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan kalau pihaknya baru menerima salinan permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini OSO, Jumat (21/9) malam. Sementara KPU dalam dua hari ini tengah sibuk menyiapkan kampanye Pemilu 2019.

"Kami menerima salinan permohonan Jumat malam. Sementara, untuk Sabtu - Minggu kami tidak fokus pada hal ini. Sehingga untuk menyusun jawaban dengan lengkap sesuai dengan fakta-fakta yang kita punya kami minta tambahan waktu," kata Pramono di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Pramono mengatakan, pihaknya menawarkan kepada termohon untuk melanjutkan sidang tersebut pada Selasa (25/9/2018) besok. Namun, menurutnya setelah berdiskusi justru pihak termohon yakni kuasa hukum OSO dan saksi-saksi yang dihadirkan menawarkan untuk menggelar sidang pada Rabu (26/9/2018) lusa.

Kendati begitu, Pramono mengatakan hal itu tidak menjadi kendala yang berarti dalam penyelesaian masalah tersebut. Pasalnya masa penanganan pelanggaran tersebut juga cukup panjang.

"Kami tawarkan besok hari Selasa (24/9/2018), tapi dari pihak termohon malah setelah diskusi internal dengan saksi, mereka menawarkan Rabu (25/9/2018). Saya kira tidak ada masalah yang berarti waktu penanganan pelanggaran juga cukup panjang. Ini sama sekali tidak mengganggu tahapan penyelesaian kasus masalah ini," tuturnya.

Untuk diketahui, KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dapil Kalimantan Barat. OSO dicoret karena diketahui masih menjadi pengurus Partai Hanura pada saat penetapan DCT pada 20 September 2018.

Berkenaan dengan itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum OSO, mengatakan pihaknya mempersoalkan terkait penerbitan Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 yang diterbitkan KPU. Dalam isi surat tersebut, KPU mewajibkan calon anggota DPD menyerahkan salinan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol yang paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB. Jika tidak diserahkan, maka nama caleg DPD tersebut tidak dicantumkan kedalam DCT Pileg 2019.

Terkait hal itu, Yusril menilai bahwa KPU telah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu. Karena, menurutnya, OSO selaku kliennya sudah memenuhi persyaratan pencalonan sehingga namanya telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan pada 19 Juli 2018. Namun kemudian, KPU menerbitkan PKPU perubahan atas putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 lalu.

"Jadi kan Pak OSO menerima surat dari KPU meminta beliau mengundurkan diri dari partai dan itu dasarnya putusan MK. Sementara Pak OSO sudah mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat dan dicantumkan dalam DCS," tutur Yusril.

Lebih lanjut, kata Yusril, selaku Ketua Umum Partai seperti halnya OSO, tidaklah mudah untuk mengundurkan diri dari partai yang dipimpinnya. Menurutnya, ada tahapan yang memerlukan waktu panjang untuk melepas jabatannya selaku ketua umum partai.

"Pak OSO ini bukan sekadar seorang pengurus, tapi dia ketua umum partai. Ketua umum tidak bisa berhenti begitu saja. Ketum menurut AD/ART Hanura hanya bisa mundur dilakukan dalam munaslub. Jadi, kalau normal dalam munas. Tidak bisa seketika mundur begitu saja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agar Tak Salah Kasih Fasilitas ke Jokowi, KPU Sambangi Istana

Agar Tak Salah Kasih Fasilitas ke Jokowi, KPU Sambangi Istana

News | Senin, 24 September 2018 | 21:30 WIB

KPU Mau Bujuk SBY yang Pulang Cepat saat Deklarasi Pemilu Damai

KPU Mau Bujuk SBY yang Pulang Cepat saat Deklarasi Pemilu Damai

News | Senin, 24 September 2018 | 21:24 WIB

Jokowi Bisa Kampanye Pilpres Pakai Pesawat Kepresidenan

Jokowi Bisa Kampanye Pilpres Pakai Pesawat Kepresidenan

News | Senin, 24 September 2018 | 17:53 WIB

Terkini

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:42 WIB

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:36 WIB

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:35 WIB

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:34 WIB

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:30 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:28 WIB

Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power

Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:22 WIB

Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier

Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:22 WIB

Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?

Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:19 WIB

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:09 WIB