Terlilit Utang, Ibu Muda Jual Bayinya yang Baru Lahir

Reza Gunadha

Selasa, 09 Oktober 2018 | 14:28 WIB
Terlilit Utang, Ibu Muda Jual Bayinya yang Baru Lahir
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran (tengah) menunjukan barang bukti. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Unit Jatantras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik perdagangan orang yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga melalui media sosial Instagram.

LA alias Ica, perempuan muda berumur 22 tahun yang tinggal di Jalan Bulak Rukem, Surabaya, adalah tega menjual anaknya demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

Selain Ica, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, mereka adalah Althon Prianto (29), warga Jalan Sawunggaling, Jemundo, Sidoarjo; Sukawati (66), pensiunan bidan; dan, Ni Nyoman Sirat (36) IRT di BR Sangging Bandung, Bali.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah Althon Prianto mengumbar informasi melalui Instagram.

Melalui Instagram, Althon mengumumkan bersedia membantu ibu hamil maupun orang tua pemilik anak yang tak sanggup merawat.

Bantuan tersebut berupa mencarikan keluarga angkat bagi bayi-bayi yang sudah lahir maupun masih dalam kandungan. Althon dalam modusnya itu mengatasnamakan Lembaga Kesejahteraan Keluarga.

Ica, yang mengaku terlilit banyak utang, tertarik dengan tawaran Althon di Instagram tersebut. Ia lantas berniat menjual anak kandungnya nomor tiga.

Setelahnya, Ica dan Althon terlibat obrolan serius mengenai hal itu melalui ponsel.

"Keduanya selanjutnya berangkat ke Denpasar, Bali, untuk ditemukan kepada perantara yaitu bidan Sukawati," tegas Sudamiran, Selasa (9/10/2018).

baca juga

Dengan membawa bayi tersebut, merka bertemu dengan tersangka bidan Sukawati. Selanjutnya, Sukawati menghubungi tersangka Nyoman Sirat selaku calon ibu angkat.

"Saat. Itu, Nyoman Sirat menyerahkan uang Rp 15 juta guna membeli bayi yang dijual oleh tersangka Prianto dan ibu bayi," tambah Sudamiran.

Dalam pengakuannya, mereka baru kali kedua melakukan aksi jual beli bayi lewat Instagram.  Bidan Sukawati juga berperan membuatkan Nyoman Sirat surat pernyataan dan bermaterai yang berisi persetujuan menyerahkan bayi.

"Mengadopsi anak itu boleh saja asal sesuai prosedur, yakni pengadilan yang menentukan, bukan dengan jual beli," tambah Sudamiran.

Seusai dibekuk pada Senin (8/10), keempatnya langsung dijebloskan ke dalam penjara karena melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, ancamannya penjara hingga 15 tahun.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rudiantara Akan Berjumpa Jack Ma dalam Pertemuan IMF di Bali

Rudiantara Akan Berjumpa Jack Ma dalam Pertemuan IMF di Bali

Tekno | Senin, 08 Oktober 2018 | 22:11 WIB

Isu Pertemuan IMF-Bank Dunia Pakai Dana Bencana Gempa Lombok

Isu Pertemuan IMF-Bank Dunia Pakai Dana Bencana Gempa Lombok

Bisnis | Senin, 08 Oktober 2018 | 16:32 WIB

Bersalawat, 13 Artis Juga Hibur Warga Surabaya

Bersalawat, 13 Artis Juga Hibur Warga Surabaya

Entertainment | Senin, 08 Oktober 2018 | 04:01 WIB

Nasib Terumbu Karang Dibahas di IMF - World Bank 2018

Nasib Terumbu Karang Dibahas di IMF - World Bank 2018

Bisnis | Minggu, 07 Oktober 2018 | 15:28 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB