Bisnis Seks Online, Wanita Korsel Dijebak dan Ditangkap

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 09 Oktober 2018 | 19:31 WIB
Bisnis Seks Online, Wanita Korsel Dijebak dan Ditangkap
Polres Metro Tangerang berhasil membongkar sindikat prostitusi online di Karawaci. Satu tersangka merupakan WNA Korea Selatan. (BantenHits/ Maya Aulia)

Suara.com - Kepolisian Polres Metro Tangerang menyamar menjadi pemesan layanan seks online untuk mengungkap bisnis seks online atau bisnis lendir yang dikendalikan perempuan Korea Selatan. Alhasil, polisi menangkap perempuan Korea Selatan berinisial MHM (55).

MHM mengelola bisnis seks online di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. MHM adalah pengelola bisnis seks online atau bisnis lendir di Tangerang. Selain MHM, polisi Tangerang juga menangkap 6 komplotan bisnis seks online atau bisnis lendir.

Mereka sindikat bisnis seks online atau bisnis lendir MHM. Sementara satu pelaku bisnis seks online atau bisnis lendir yang juga warga negara Korea Selatan masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bisnis seks online atau bisnis lendir dilakukan via ponsel dengan terstruktur. Para pelaku bisnis seks online atau bisnis lendir menggunakan modus menyebarkan nomor telepon secara acak hingga ada lelaki hidung belang yang menghubungi.

“Komunikasinya menggunakan handphone atau sex phone. Modusnya salah seorang pelaku RZ sebagai operator, mereka melakukan penyebaran nomer telepon premium call dengan nomor 0809-sekian. Penyebarannya ke seluruh nomor yang mereka inginkan, salah satunya ke anggota kami,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan, Selasa (9/10/2018).

Dari hubungan transaksi telepon bisnis seks online atau bisnis lendir itu lah polisi segera melakukan penyamaran, guna penyelidikan lebih dalam. Dari penyamaran tersebut, petugas yang menyamar bertemu di salah satu hotel di Kota Tangerang.

Polisi pun bisa menangkap pelaku bisnis seks online atau bisnis lendir di salah satu ruko di wilayah Karawaci. Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 orang. Para pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

“Lima di antaranya perempuan yang bertindak sebagai operator di dalam sex phone tersebut dan sebagai pelaku apabila transaksi baik SMS maupun telp, satu orang laki-laki inisial RZ sebagai mem-broadcast nomor handphone melalui SMS,” beber Harry. (BantenHits)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perempuan Korea Selatan Kendalikan Bisnis Seks Online Tangerang

Perempuan Korea Selatan Kendalikan Bisnis Seks Online Tangerang

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 19:12 WIB

Keren Banget, Wayang Ajen akan Tampil di Korea Selatan

Keren Banget, Wayang Ajen akan Tampil di Korea Selatan

News | Jum'at, 05 Oktober 2018 | 18:00 WIB

Akhirnya! Lee Jong Suk Siap Gelar Fanmeeting di Indonesia

Akhirnya! Lee Jong Suk Siap Gelar Fanmeeting di Indonesia

Entertainment | Kamis, 04 Oktober 2018 | 11:41 WIB

Terkini

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Dorong Radio Jadi Benteng Kedaulatan Informasi

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Dorong Radio Jadi Benteng Kedaulatan Informasi

Jatim | Jum'at, 11 September 2026 | 15:40 WIB

4 Face Wash Pria Setelah Gym dan Olahraga agar Tidak Jerawatan

4 Face Wash Pria Setelah Gym dan Olahraga agar Tidak Jerawatan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:39 WIB

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:36 WIB

Bagaimana Proses Perubahan Energi Kinetik Air Menjadi Energi Listrik pada PLTA?

Bagaimana Proses Perubahan Energi Kinetik Air Menjadi Energi Listrik pada PLTA?

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 15:34 WIB

Impor LPG Mau Ditekan, Jargas dan CNG Mulai Digenjot

Impor LPG Mau Ditekan, Jargas dan CNG Mulai Digenjot

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:32 WIB

Kental Manis Dilarang dalam Menu MBG, Dokter Ungkap Risiko di Balik Kandungan Gulanya

Kental Manis Dilarang dalam Menu MBG, Dokter Ungkap Risiko di Balik Kandungan Gulanya

Health | Jum'at, 11 September 2026 | 15:31 WIB

Islam & Lingkungan: Jangan Sampai Keserakahan Manusia Merusak Rumah Bersama

Islam & Lingkungan: Jangan Sampai Keserakahan Manusia Merusak Rumah Bersama

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 15:30 WIB

Penjualan Sepeda Motor Agustus 2026 Turun 6,22 Persen

Penjualan Sepeda Motor Agustus 2026 Turun 6,22 Persen

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 15:30 WIB

5 Oven Mini Murah yang Hemat Listrik dan Praktis untuk Berbagai Kebutuhan

5 Oven Mini Murah yang Hemat Listrik dan Praktis untuk Berbagai Kebutuhan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:28 WIB

Detik-Detik 3 ASNDitembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang

Detik-Detik 3 ASNDitembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:27 WIB

×