Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengaku penyidik Polri ikut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan dugaan pengrusakan barang bukti kasus suap impor daging sapi. Salah satu penyidik dari unsur Polri yang sudah diperiksa KPK terkait pengrusakan barbuk kasus itu adalah Komisaris Harun.
Adi pun menyebutkan jika dari hasil pemeriksaan internal KPK, Harun tak terbukti melakukan pengrusakan barang bukti.
"Itu terkait dengan pengawas internal. Pengawas internal Polri sudah bekerja sama dengan pengawas internal KPK. Dalam hasil pemeriksaan internal tidak ditemukan kesalahannya Pak Harun," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Keterangan Adi soal kasus perusakan barang bukti penyidik Polri itu berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK saat ini kesulitan memeriksa kembali Komisaris Harun dan Ronald Ronaldy setelah dua mantan penyidik itu dipulangkan ke institusi Polri.
"Jadi kalau bukan lagi pegawai KPK, maka Direktorat Pengawasan Internal KPK akan sulit dan bahkan bisa dikatakan tidak bisa melakukan pemeriksaan, itu perkembangannya," ujar Febri, Selasa (9/10).
Febri mengaku tak mengetahui apakah institusi Polri tetap menindaklanjuti soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Harun dan Ronald tersebut.
"Apakah ada tindak lanjut misalnya proses pemeriksaan di internal di kepolisian atau tidak, dan bagaimana hasilnya, tentu saja menjadi domain dari institusi kepolisian saat itu, di mana dua pegawai ini bertugas," Febri menambahkan.