Cari Unsur Pidana, Polisi akan Periksa Presiden PKS Pekan Depan

Dwi Bowo Raharjo | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 16:59 WIB
Cari Unsur Pidana, Polisi akan Periksa Presiden PKS Pekan Depan
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik. Sohibul akan dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada pecan depan.

Terkait agenda pemeriksaan tersebut, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Sohibul, hari ini. 

"Surat pemangilannya hari ini ya (untuk) pemeriksaan Minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada Suara.com, Jumat (19/10/2018).

Surat panggilan kedua ini dikirim polisi karena Sohibul tak memenuhi panggilan sebelumnya. Sohibul urung mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (16/10) lalu karena alasan ada kegiatan lain yang sudah dijadwalkan. 

Adi berharap Sohibul bisa memenuhi panggilan lantaran keterangannya dianggap penting buat penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, kata Adi, polisi masih menelusuri unsur pidana terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sohibul Iman.

"Ya karena sudah naik ke penyidikan kan penting harus digali lagi (unsur) pidananya," kata dia.

Dalam agenda pemeriksaan itu, kata Adi polisi nantinya akan kembali mengecek keterangan Sohibul saat kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah masih dalam tahap penyelidikan.

"Ya keterangan yang pernah diberikan, pada saat penyelidikan. Ya bisa diulang kembali. Pastinya nanti ada tambahan-tambahan pertanyaan," terangnya. 

Diketahui, sejak dilaporkan Fahri atas kasus pencemaran nama baik, Sohibul kerap bolak-balik ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Namun, polisi belum juga menetapkan Sohibul sebagai tersangka walau status kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sohibul dilaporkan Fahri atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri karena Sohibul dianggap menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Rekonstruksi, Tak Semua Lapangan Tembak Senayan Ditutup

Ada Rekonstruksi, Tak Semua Lapangan Tembak Senayan Ditutup

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 14:44 WIB

Rekonstruksi Peluru Nyasar DPR Dikawal Aparat Bersenjata Lengkap

Rekonstruksi Peluru Nyasar DPR Dikawal Aparat Bersenjata Lengkap

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 11:15 WIB

Ahmad Dhani Resmi Tersangka, Polisi: Bisa Ditahan

Ahmad Dhani Resmi Tersangka, Polisi: Bisa Ditahan

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 20:08 WIB

Jadi Tersangka di Surabaya, Ahmad Dhani Dijerat 2 Pasal UU ITE

Jadi Tersangka di Surabaya, Ahmad Dhani Dijerat 2 Pasal UU ITE

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 14:57 WIB

Polisi Kebut Kelengkapan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Polisi Kebut Kelengkapan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 09:55 WIB

Terkini

Jepang Dihantam Tsunami Pertama usai Gempa Besar 7,5 SR

Jepang Dihantam Tsunami Pertama usai Gempa Besar 7,5 SR

News | Senin, 20 April 2026 | 16:51 WIB

Detik-detik Penembakan Massal di Kampus Iowa AS, 5 Orang Jadi Korban, Pelaku Belum Ditangkap

Detik-detik Penembakan Massal di Kampus Iowa AS, 5 Orang Jadi Korban, Pelaku Belum Ditangkap

News | Senin, 20 April 2026 | 16:39 WIB

PM Jepang Minta Warganya Evakuasi ke Tempat Lebih Tinggi Usai Peringatan Tsunami 3 Meter

PM Jepang Minta Warganya Evakuasi ke Tempat Lebih Tinggi Usai Peringatan Tsunami 3 Meter

News | Senin, 20 April 2026 | 16:37 WIB

Ada Apa? Prabowo Mendadak Panggil Sejumlah Menteri dan Bos Pindad ke Istana Siang Ini

Ada Apa? Prabowo Mendadak Panggil Sejumlah Menteri dan Bos Pindad ke Istana Siang Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 16:34 WIB

Kerusakan Serangan Iran ke Israel, Bikin 1000 Lebih Rumah Tak Layak Huni

Kerusakan Serangan Iran ke Israel, Bikin 1000 Lebih Rumah Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 16:32 WIB

Fakta Baru Aksi Pasukan Israel Hancurkan Patung Yesus, IDF: Gak Ada Niat!

Fakta Baru Aksi Pasukan Israel Hancurkan Patung Yesus, IDF: Gak Ada Niat!

News | Senin, 20 April 2026 | 16:20 WIB

Pasien RI Masih Berobat ke Luar Negeri, Pakar Dorong Integrasi Layanan Kesehatan ASEAN

Pasien RI Masih Berobat ke Luar Negeri, Pakar Dorong Integrasi Layanan Kesehatan ASEAN

News | Senin, 20 April 2026 | 16:17 WIB

Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan

Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan

News | Senin, 20 April 2026 | 16:07 WIB

Gedung Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, 75 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api

Gedung Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, 75 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api

News | Senin, 20 April 2026 | 15:58 WIB

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

News | Senin, 20 April 2026 | 15:56 WIB