Kasus Ratna Sarumpaet Sudah Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 20 Oktober 2018 | 17:19 WIB
Kasus Ratna Sarumpaet Sudah Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ratna Sarumpaet digiring dua polisi wanita jalani cek kesehatan. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sudah memasuki tahap pemberkasan terhadap kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian mengatakan, walau sudah masuk pemberkasan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menambah saksi jika dibutuhkan.

"Sampai tahap pemberkasan. Kita lihat perkembangannya nanti (saksi tambahan)," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Sabtu (20/10/2018).

Jerry juga belum bisa memastikan kapan akan menyerahkan berkas kasus penyebaran berita bohong Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan, kasus penyebaran berita bohong Ratna sudah memasuki tahap pemberkasan.

Nantinya,berkas kasus Ratna akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi untuk dievaluasi apakah dinyatakan lengkap (P21) atau harus dilengkapi (P19).

"Tunggu saja perkembangan pemberkasannya ya," kata Argo.

Dalam kasus Ratna Sarumpaet, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Ketua KSPI Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.

Polisi resmi menahan Ratna setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Bulan Ganjil Genap di Jakarta, 36.643 Pengendara Ditilang

Tiga Bulan Ganjil Genap di Jakarta, 36.643 Pengendara Ditilang

News | Sabtu, 20 Oktober 2018 | 16:43 WIB

Hanum Rais Dilaporkan Syarikat 98, Begini Respon PAN

Hanum Rais Dilaporkan Syarikat 98, Begini Respon PAN

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 22:47 WIB

Cari Unsur Pidana, Polisi akan Periksa Presiden PKS Pekan Depan

Cari Unsur Pidana, Polisi akan Periksa Presiden PKS Pekan Depan

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 16:59 WIB

Ada Rekonstruksi, Tak Semua Lapangan Tembak Senayan Ditutup

Ada Rekonstruksi, Tak Semua Lapangan Tembak Senayan Ditutup

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 14:44 WIB

Terkini

DPRD DKI: Jakarta Calon Kota Global, Tidak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional

DPRD DKI: Jakarta Calon Kota Global, Tidak Boleh Jadi Tempat Aman bagi Sindikat Judi Internasional

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:36 WIB

Mengapa Krisis Iklim Disebut Bisa Memperparah Penyebaran Hantavirus?

Mengapa Krisis Iklim Disebut Bisa Memperparah Penyebaran Hantavirus?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:30 WIB

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:21 WIB

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:20 WIB

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:18 WIB

DPR Apresiasi Bareskrim di Kasus Judi Online Internasional, Minta Jaringan Lain Dibongkar

DPR Apresiasi Bareskrim di Kasus Judi Online Internasional, Minta Jaringan Lain Dibongkar

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:11 WIB

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:25 WIB

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:19 WIB

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:41 WIB

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:33 WIB