Cepat Jadi Tersangka Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Iri dengan Ahok

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 25 Oktober 2018 | 16:21 WIB
Cepat Jadi Tersangka Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Iri dengan Ahok
Ahmad Dhani berbaju idiot. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Ahmad Dhani, lewat kuasa hukumnya Aldwin Rahardian, menyayangkan cepatnya penetapan tersangka dirinya di kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Aldwin berdalih, proses yang dialami Ahmad Dhani berbeda dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.

Aldwin Rahardian mengatakan, semestinya penetapan tersangka kliennya lewat gelar perkara khusus seperti yang diterima Ahok dalam kasusnya.

"Ahok dulu dalam kasus penistaan agama lama sekali menetapkan tersangka. Ini Ahmad Dhani masih panggilan pertama sudah tersangka," jelas Aldwin, Kamis (25/10/2018).

"Harusnya kita ada gelar perkara khusus sebelum penetapan tersangka, seperti yang didapat Ahok," pinta Aldwin.

Namun demikian, pentolan band Dewa 19 itu, menurut Aldwin, yakin dirinya tidak akan dijebloskan ke tahanan.

"Kan pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," yakinnya.

Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata "idiot" saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung, Kamis (18/10/2018).

Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut. "Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.

Sementara dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke akun Facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tersangka Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Ingin Ajukan SP3 Kasusnya

Tersangka Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Ingin Ajukan SP3 Kasusnya

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 15:09 WIB

Berbaju Idiot, Ahmad Dhani Diperiksa Sebagai Tersangka

Berbaju Idiot, Ahmad Dhani Diperiksa Sebagai Tersangka

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 14:54 WIB

Bareng Menteri Susi, Maia Estianty: Berani Senggol? Tenggelamkan!

Bareng Menteri Susi, Maia Estianty: Berani Senggol? Tenggelamkan!

Entertainment | Kamis, 25 Oktober 2018 | 12:09 WIB

Terjerat 2 Kasus, Ahmad Dhani Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

Terjerat 2 Kasus, Ahmad Dhani Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 08:44 WIB

Terkini

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:29 WIB

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:58 WIB

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:23 WIB

Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi

Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:05 WIB

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB