Johannes Kotjo Akui Jadi Donatur Suami Eni di Pilkada Temanggung

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 15 November 2018 | 16:18 WIB
Johannes Kotjo Akui Jadi Donatur Suami Eni di Pilkada Temanggung
Johannes B. Kotjo Didakwa menyuap Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 dengan senilai Rp4,7 miliar. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Bos Blackgold, Johannes B. Kotjo mengaku memberikan uang kepada Bupati Temanggung Al Khazid sebesar Rp2 miliar yang digunakan untuk pendanaan tim pemenangan Al Khazid saat maju di Pilkada Serentak 2018 lalu. Menurutnya, uang tersebut diberikan atas permintaan istri Al Khazid, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Uang itu, kata dia, diberikan kepada Eni melalui sekretaris pribadinya.

"Itu ibu Eni, kirim WA ke saya, butuh Rp2 miliar untuk mesin partai. Lalu saya kasih cash Rp2 miliar lewat sekretaris saya. Uangnya diambil lewat orangnya Eni‎, ke kantor saya," kata Kotjo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Kotjo menyebut, Eni kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar. Kepada Kotjo, uang itu akan dibutuhkan untuk kepentingan suaminya dalam pilkada. Namun, Kotjo tak memberikan uang tersebut kepada Eni, dengan alasan harus memberikan sejumlah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya menjelang lebaran.

Karena tak diberikan, Eni mengurangi jumlah permintaan tersebut kepada Kotjo menjadi sebesar Rp250 juta.

"Saya bilang Bu Eni, pengusaha di Indonesia sebelum Lebaran harus bayar THR karyawan. Jadi maaf tidak bisa. Seingat saja, Pak Idrus Marham WA saya juga. Saya jelaskan yang sama, tidak bisa bantu. Akhirnya saya kasih Rp250 juta, jadi nggak Rp10 miliar," ungkap Kotjo.

Setelah berlalu Pilkada 2018, Eni mendatangi kantor Kotjo, untuk memberi tahu bahwa suaminya menang dalam pemilihan Bupati Temanggung 2018. Kotjo pun hanya mengucapkan selamat atas kemenangan tersebut.

Namun, Eni kembali meminta uang kepada Kotjo sebesar Rp500 juta untuk diberikan kepada orang yang telah membantu Al Khazid di pilkada. Buntut dari pemberian uang Rp500 juta itu, KPK akhirnya meringkus Kotjo di kantornya.

"Saya merasa bersalah, tidak boleh memberikan uang ke penyelenggara negara," ucap Kotjo

Untuk diketahui, Kotjo didakwa memberikan uang imbalan kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau sebesar Rp 4.7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai USD 900 juta.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap PLTU Riau-1, Bupati Temanggung Bakal Susul Istri Jadi TSK?

Suap PLTU Riau-1, Bupati Temanggung Bakal Susul Istri Jadi TSK?

News | Selasa, 13 November 2018 | 18:17 WIB

Suap Proyek Riau-1, Idrus Marham Akui Kenal Samir Tan

Suap Proyek Riau-1, Idrus Marham Akui Kenal Samir Tan

News | Kamis, 08 November 2018 | 15:51 WIB

Dirut PT. Samantaka Ungkap Pertemuan Dengan Eni di Persidangan

Dirut PT. Samantaka Ungkap Pertemuan Dengan Eni di Persidangan

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 14:46 WIB

KPK Tetapkan Eni Maulana Saragih sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Eni Maulana Saragih sebagai Tersangka Kasus Suap

News | Sabtu, 14 Juli 2018 | 21:12 WIB

Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ini Ditangkap di Kamboja

Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ini Ditangkap di Kamboja

News | Rabu, 09 Desember 2015 | 16:15 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB