Hercules Sulap Kantor PT Nila Alam Jadi Markas Preman

Agung Sandy Lesmana, Walda Marison

Kamis, 22 November 2018 | 14:36 WIB
Hercules Sulap Kantor PT Nila Alam Jadi Markas Preman
Kantor PT Nila Alam dijadikan markas preman suruhan Hercules. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Hercules Rosario Marshal diduga mengerahkan para preman untuk bisa menduduki PT. Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Bahkan, komplotan preman itu suruhan Hercules menyulap kantor pemasaran itu sebagai markas sejak September 2018 lalu.

"Mereka (kawanan Hercules) sudah sekitar tiga bulanan lah di situ. Hampir setiap hari mereka di situ" ujar Epi, petugas keamanan PT Nila Alam saat ditemui Suara.com di PT Nila Alam, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018).

Epi mengaku anak buah Hercules kerap bergantian tinggal di kantor tersebut. Setiap hari ada sekitar 3-4 orang bertugas menjaga kantor. Namun, Epi mengaku tak tahu apa saja yang dikerjakan kawanan preman itu di dalam ruangan.

"Mereka kadang ganti gantian. Hampir 24 jam di situ terus," jelasnya.

Tak hanya menduduki PT Nila Alam, para preman suruhan Hercules diduga kerap mengintimidasi pemilik roko agar bisa menyetorkan uang keamanan.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk mantan preman sekaligus penguasa Tanah Abang Hercules karena dianggap menjadi dalang aksi pengerahan puluhan preman untuk menyerang dan memeras PT. Nila di Kalideres, Jakarta Barat.

Hercules memimpin kelompok preman yang berjumlah 60 orang untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan secara tidak sah. Selain itu, Hercules turut memintai uang secara paksa kepada penguni ruko sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Hercules ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap para preman yang menjadi anak buah Hercules. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan premanisme lainnya.

baca juga

Dalam kasus ini, Hercules dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar

Bersenjata Parang, Hercules Cs Palak Penghuni Gudang Jakbar

News | Kamis, 22 November 2018 | 14:12 WIB

Hercules Dibekuk, PT Nila Alam Kini Tak Dihantui Preman

Hercules Dibekuk, PT Nila Alam Kini Tak Dihantui Preman

News | Kamis, 22 November 2018 | 13:54 WIB

Marak Premanisme, Wali Kota Jakbar: Bukan Urusan Saya

Marak Premanisme, Wali Kota Jakbar: Bukan Urusan Saya

News | Kamis, 22 November 2018 | 13:11 WIB

Penampakan Tanah dan Ruko yang Diduga Dikuasai Hercules

Penampakan Tanah dan Ruko yang Diduga Dikuasai Hercules

News | Kamis, 22 November 2018 | 12:50 WIB

Cerita Polisi di Balik Penangkapan Hercules

Cerita Polisi di Balik Penangkapan Hercules

News | Kamis, 22 November 2018 | 11:39 WIB

Terkini

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:40 WIB

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB