Marak Premanisme, Wali Kota Jakbar: Bukan Urusan Saya

Kamis, 22 November 2018 | 13:11 WIB
Marak Premanisme, Wali Kota Jakbar: Bukan Urusan Saya
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. (Suara.com/ M. Yasir)

Suara.com - Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengakui masalah premanisme yang marak terjadi di wilayahnya setelah polisi meringkus Hercules Rosario Marshal terkait kasus penyerangan dan perampasan di Kalideres, Jakbar, kemarin. Rustam justru melempar masalah itu kepada aparat kepolisian.

Rustam mengaku alasan dirinya tak mau ikut campur karena kasus premanismen merupakan domain polisi.

"Aksi premanisme itu monitoring oleh polisi bukan urusannya wali kota. Itu kan urusan polisi," kata Rustam kepada Suara.com saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Rustam mengakui aksi premanisme seringkali terjadi di wilayahnya. Banyak pula warga yang mengeluhkan hal itu, namun Rustam menegaskan itu bukanlah urusannya.

"Ada beberapa (laporan premanisme). Premanisme memang mengkhawatirkan. Premanisme itu urusan polisi, kalau Satpol PP hanya penegakan hukum," pungkas Rustam.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk mantan preman sekaligus penguasa Tanah Abang Hercules karena dianggap menjadi dalang terkait pengerahan puluhan preman untuk menyerang dan memeras terhadap PT. Nila di Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018) siang.

Hercules ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Hercules memimpin kelompok preman yang berjumlah 60 orang untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan secara tidak sah. Selain itu, Hercules turut memintai uang secara paksa kepada penguni ruko sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Penangkapan Hercules merupakan hasil dari pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap para preman yang menjadi anak buah Hercules. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan premanisme lainnya.

Baca Juga: Rhesa Yogaswara Terpilih Jadi Ketua Umum PERPI 2018 - 2020

Dalam kasus ini, Hercules terancam dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancama 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI