Lagi, Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing di Pengadilan AS

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 23 November 2018 | 08:43 WIB
Lagi, Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing di Pengadilan AS
Ilustrasi pesawat Boeing (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gugatan Keluarga Dokter Rio

Sejumlah pegawai kementerian keuangan mengamati foto pegawai Ditjen Pajak daerah Bangka dan Pangkal Pinang yang menjadi korban pesawat Lion Air JT-610 di Loby, Gedung Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, (9/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Sejumlah pegawai kementerian keuangan mengamati foto pegawai Ditjen Pajak daerah Bangka dan Pangkal Pinang yang menjadi korban pesawat Lion Air JT-610 di Loby, Gedung Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, (9/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Sebelumnya, keluarga dokter Rio Nanda Pratama menggugat The Boeing Company sebagai produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. Mereka mengajukan gugatan melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC yang berkantor di Negara Bagian Florida, Amerika Serikat pada Rabu 14 November 2018.

Rio Nanda Pratama merupakan dokter muda yang ikut jadi korban jatuhnya pesawat Lion Air dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018.

Kemudian, sejumlah keluarga korban Lion Air juga bersiap menggugat Boeing melalui firma hukum Legisperitus Lawyers. Namun, mereka memilih untuk menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) terlebih dahulu.

Para keluarga korban Lion Air jatuh itu sadar bahwa hasil investigasi dari KNKT tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, melainkan hanya bersifat rekomendasi yang tidak mengikat.

Hanya saja, hal tersebut dinilai dapat menambah refensi untuk melakukan gugatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI