Ngaku Bisa Meramal, WN Cina Tipu Warga Sumsel Rp 550 Juta

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 23 November 2018 | 21:40 WIB
Ngaku Bisa Meramal, WN Cina Tipu Warga Sumsel Rp 550 Juta
Lima orang yang tiga di antaranya warga negara Cina dibekuk jajaran Polda Sumatera Selatan karena melakukan penipuan, Jumat (23/11/2018). [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]

Suara.com - Lima orang yang tiga di antaranya warga negara Cina dibekuk jajaran Polda Sumatera Selatan, Jumat (23/11/2018).

Mereka merupakan sindikat penipuan bermodus bisa meramal masa depan yang berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari korbannya.

Tiga WN Cina dari 5 tersangka itu ialah Huang Shunpo (41), Alice Tan (27), dan Xheng Si Lin (25). Sementara dua pelaku lain yang diduga masih satu komplotan, yakni Tjija Djuk Fung (55) dan ng Lie Sian (48).

Mereka berhasil memperdaya korban berinisial YF, sehingga mendapat Rp 150 juta dan perhiasan emas senilai Rp 400 juta. Total kerugian mencapai Rp 550 juta.

Kapolda Sumatra Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, sindikat ini mulai beroperasi di wilayahnya sejak satu bulan terakhir.

”Modusnya dengan berpura-pura memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit dan memprediksi masa depan.  Mereka memilih korban yang dianggap memiliki uang banyak,” kata Zulkarnain.

Saat menipu YF, komplotan tersebut membohongi korban dengan mengatakan yang bersangkutan memunyai penyakit serta bakal diterpa musibah besar.

Percaya dengan prediksi para pelaku, YF akhirnya memberikan sejumlah uang agar bisa sembuh dari penyakit dan terhindar dari musibah besar.

”Setelah mendapat laporan korban, kami mengejar kelima pelaku. Ternyata mereka sudah melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga: Siapa Pemesan Meme Hoaks Jokowi Kader PKI ke Jundi?

Awalnya, kata dia, para pelaku melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Setelahnya, para pelaku kembali ke Sumsel.

Setelah beberapa kali melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap semua pelaku di Lampung.

Kekinian, polisi masih mengejar satu tersangka lain berinisial HI warga negara Hongkong, yang membawa uang serta emas milik korban.

Salah seorang tersangka Tjija Djuk Fung, mengakui baru kali pertama melakukan aksi ini dan diperintah oleh HI. Jika berhasil, ia mendapatkan bagian Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diganjar dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP penggelapan dengan pemberatan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI