Bupati Pidie Salurkan Dana Desa untuk Lingkungan Hidup

Fabiola Febrinastri

Minggu, 25 November 2018 | 08:31 WIB
Bupati Pidie Salurkan Dana Desa untuk Lingkungan Hidup
Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018. Perbup ini pertama di Indonesia, yang menghimbau penggunaan dana desa untuk kegiatan bidang lingkungan. (Dok: KLHK)

Suara.com - Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018. Perbup ini pertama di Indonesia, yang menghimbau penggunaan dana desa untuk kegiatan bidang lingkungan.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman, ketika ditemui di Jakarta, Rabu (20/11/2018), menjelaskan, dana desa untuk kegiatan lingkungan tersebut menunjukkan upaya Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim yang telah dilakukan hingga ke tingkat tapak.

"Kegiatan kita tidak hanya negosiasi internasional dan rapat di Jakarta, tapi sudah ada kegiatan nyata pemerintah daerah di tingkat tapak," jelasnya.

Bupati Pidie, Roni Ahmad, saat menerima kunjungan media di desa Peunalom II, Kecamatan Tangse, Pidie, Kamis (22/11/2018) menjelaskan, pihaknya mengeluarkan Perbup ini untuk melindungi hutan. Menurutnya, hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat.

"Hutan telah memberikan kami kehidupan, memberi kami oksigen, air, dan makanan,"  kata bupati yang akrab dipanggil Abusyik ini.

Ia menjelaskan, dana desa ini perlu dialokasikan untuk perlindungan lingkungan dan hutan, karena 67 persen dari total jumlah desa di Kabupaten Pidie, atau 487 desa berada di sekitar kawasan hutan. Untuk melindungi lingkungan dan hutan di Kabupaten Pidie, penggunaan dana desa perlu diprioritaskan pada hal tersebut.

Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018. Perbup ini pertama di Indonesia, yang menghimbau penggunaan dana desa untuk kegiatan bidang lingkungan. (Dok: KLHK)
Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018. Perbup ini pertama di Indonesia, yang menghimbau penggunaan dana desa untuk kegiatan bidang lingkungan. (Dok: KLHK)

Pasal 8 Perbup ini menyebutkan, pembiayaan program dan kegiatan pelestarian lingkungan hidup skala desa antara lain, pembangunan ruang terbuka hijau. Selain itu ada juga program pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS), pemeliharaan hutan bakau atau hutan desa, dan perlindungan terumbu karang.

Program lain yang disebutkan dalam Perbup adalah penghijauan pada areal hutan desa atau hutan adat, perkebunan, daerah payau dan pantai skala desa. Kemudian, pembibitan dan penanaman pohon langka, penanaman tanaman keras, reboisasi, pengelolaan sampah dan kegiatan lain sesuai dengan tipologi kondisi desa.

Semangat dan inovasi Kabupaten Pidie ini membuat KLHK meneruskannya pada skala nasional. Komunikasi dibangun antara KLHK dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), sehingga melahirkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Permen Desa PDTT 16/2018 memasukkan pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi sebagai contoh prioritas penggunaan dana desa pada 2019.

Proses penyusunan Perbup ini diawali dari kajian yang dilakukan oleh Support to Indonesia’s Climate Change Response - Technical Assistance Component (SICCR-TAC) pada 2017. Kajian ini dilakukan untuk melihat peluang penggunaan dana desa untuk kegiatan yang mendukung pengendalian perubahan iklim.

SICCR-TAC merupakan kemitraan antara pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa, yang berupaya untuk mengendalikan perubahan iklim. Kerja sama ini dimulai sejak Februari 2016 dan akan berakhir pada Januari 2019, dan dilaksanakan di bawah Direktorat Jenderal PPI KLHK.

Fokus proyek SICCR-TAR adalah mendukung pemerintah Indonesia melalui KLHK dalam berkontribusi secara efektif terhadap pencapaian strategi pengurangan emisi nasional yang disebabkan oleh deforestasi dan degradasi hutan.

Keberhasilan Pidie dalam menghimbau alokasi penggunaan dana desa ini diharapkan dapat diikuti oleh pemerintah daerah lain di Aceh, khususnya yang memiliki desa-desa yang berbatasan langsung dengan hutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya

Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:26 WIB

Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga

Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga

News | Senin, 13 April 2026 | 12:41 WIB

Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih

Sah! Menkeu Purbaya Restui Penggunaan Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 11:39 WIB

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:08 WIB

DPRD DIY Protes Dana Desa Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Infrastruktur Desa Terancam

DPRD DIY Protes Dana Desa Dipangkas untuk Koperasi Merah Putih, Infrastruktur Desa Terancam

Video | Kamis, 26 Februari 2026 | 13:00 WIB

Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar

Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 16:55 WIB

Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa

Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa

Bisnis | Kamis, 19 Februari 2026 | 00:30 WIB

Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih

Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 19:19 WIB

Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa

Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa

News | Senin, 09 Februari 2026 | 20:21 WIB

Penyulut Api Tanpa Wajah

Penyulut Api Tanpa Wajah

Your Say | Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

Terkini

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB