"Melalui pendekatan seperti ini, masyarakat diberi kesempatan untuk dapat terlibat langsung dalam pengelolaan hutan sekaligus berkewajiban menjaga kelestarian hutan. Maka skema Perhutanan Sosial merupakan suatu model nyata pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkeadilan dan di dalamnya mengandung prinsip pengelolaan yang berorientasi kepada pengelolaan sumber daya hutan yang lestari," katanya bangga.
Herman juga menyampaikan apresiasinya kepada KLHK atas dukungan percepatan pencapaian perhutanan sosial di Sumatera Selatan, khususnya dalam pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang beranggotakan multi pihak.
"Pokja PPS telah menunjukkan peran pentingnya dalam memfasilitasi percepatan Perhutanan Sosial, di antaranya memberikan pendampingan kelompok-kelompok masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan usulan, melakukan pembinaan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial," pungkas Herman