Tarik Ulur RUU Pertembakauan, Ada Intervensi Korporasi?

Kamis, 13 Desember 2018 | 14:23 WIB
Tarik Ulur RUU Pertembakauan, Ada Intervensi Korporasi?
Ilustrasi daun tembakau kering
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Firman mengaku belum pernah rapat dengan kelompok industri rokok nasional maupun global seperti PT Djarum, Sampeorna, Wismilak dan lainnya. Ia berdalih RUU-P tersebut salah satunya mengatur para perusahaan raksasa rokok itu supaya membatasi impor tembakau mereka dan mengembangkan pertanian tembakau lokal. Dia menyanggah ada intervensi dari industri rokok dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut.

Selain itu, ia juga meminta industri rokok lebih memberdayakan warga setempat bekerja di pabrik daripada teknologi mesin. Sehingga mengurangi tingkat pengangguran dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas.

Firman kembali maju jadi calon legislatif dari partai Golkar dari daerah pemilihan atau Dapil III (Kudus, Jepara, Demak) yang notabene wilayah pertanian tembakau dan pabrik rokok terbesar di Indonesia. Bila terpilih kembali sebagai anggota dewan, ia tetap ingin duduk di komisi IV untuk fokus mengawal kebijakan tentang pertembakauan.

Namun dia membantah mendapat sokongan dana untuk biaya kampanye dalam Pemilu kali ini. Ia menantang tudingan itu untuk dibuktikan.

“Nah saya tantang sekarang, buktinya apa? Kalau dia punya bukti, silakan. Kalau tidak punya alat bukti, namanya fitnah,” ujarnya.

Firman memastikan, Pansus tetap melanjutkan pembahasan RUU-P tahun depan di sisa masa jabatan. Sebab, ia ingin industri rokok tetap berkembang di republik ini.

“Kami masih bahas terus (RUU-P), pokoknya kami tidak mau industri rokok itu mati. Karena industri rokok jadi penopang penerimaan negara dari pajak, tenaga kerja,” pungkasnya.

Senanda dengan Firman Soebagyo, anggota Pansus RUU-P Mukhamad Misbakhun mengaku Pansus tidak pernah bertemu dengan pihak industri rokok. Pansus hanya menerima audiensi dengan petani tembakau dan kelompok pengendalian tembakau.

"Kami sudah dengar semua masukan dari kelompok-kelompok itu, dan kami pertimbangkan semuanya. Misalnya mengenai tidak adanya join harga, tidak ada bibit yang memadai untuk petani tembakau, industri tembakau yang tidak dilindungi. Semuanya kami dengar dan kami pertimbangkan di draf RUU tersebut,” kata Misbakhun.

Baca Juga: Politik Uang di Balik Keputusan Jokowi Batalkan Kenaikkan Cukai Rokok 2019?

Politikus partai Golkar ini pun langsung meradang saat ditanya apakah dirinya sebagai caleg petahana mendapat bantuan dana kampanye dari salah satu industri rokok. Ia pun menuding, bahwa elemen-elemen masyarakat yang pro pengendalian tembakau sebagai antek asing.

“Siapa yang bilang?," ucapnya dengan nada meninggi.

“Kekalahan kelompok anti tembakau itu adalah mereka tidak bisa membuktikan bahwa kami menerima uang dari industri rokok. Sementara kami bisa membuktikan bahwa mereka berdiri di atas kepentingan asing. Jadi saya akan terus lawan mereka (kelompok anti tembakau),” tuturnya.

Sementara itu, Misbakhun mendukung keputusan pemerintah yang batal menaikkan cukai rokok tahun 2019. Keputusan itu diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet di Istana Presiden Bogor pada Jumat 2 November lalu.

Menurutnya, keputusan itu telah memperhatikan aspirasi para petani tembakau, buruh industri hasil tembakau (IHT), dan para pedagang pengecer yang selama ini mendapatkan manfaat dari IHT. Sekaligus ini adalah keberpihakan pada induatri IHT kelas kecil dan menengah yang banyak memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Saya mengapresiasi sebesar-besarnya Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memperhatikan aspirasi stakeholders pertembakauan selama ini. Apresiasi secara khusus juga kepada Kementrian Perindustrian yang konsisten membangun road map industri hasil tembakau untuk kepentingan nasional secara komprehensif." kata Misbakhun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI