Soal Pengunduran Diri OSO, Yusril: KPU Tak Fair Kalau Ngotot

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 14 Desember 2018 | 00:05 WIB
Soal Pengunduran Diri OSO, Yusril: KPU Tak Fair Kalau Ngotot
Ketua PKB sekaligus pengacara pasangan Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum memberikan batas waktu kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan surat penguduran diri dari Ketua Umum Hanura hingga 21 Desember 2018. Surat pengunduran diri tersebut agar KPU memasukkan nama OSO ke daftar caleg tetap (DCT).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, ia akan berusaha agar OSO masuk DPT.

"Kemungkinan sih nggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," ujar Yusril di sela-sela acara Rakernas Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menilai tak fair jika KPU mengancam OSO memberikan tenggat waktu tersebut untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

"Tapi memang tidak fair kalau KPU ngotot lalu dia main dipencetakan surat suara. Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalau main di pencetakan surat suara kan anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya nggak ada, saya kira nggak fair," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan pihaknya akan tetap berupaya agar OSO masuk DCT dengan mendorong Bawaslu menginstruksikan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Jadi, sekarang sedang dipersiapkan juga gugatan baru ke Bawaslu dan kemudian Tata Usaha Negara juga pada akhirnya. Kalau DKPP kan sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner. Itu akan kita lakukan juga," kata dia.

Yusril mengatakan seharusnya KPU taat yakni melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Putusan PTUN tersebut yakni memerintahkan KPU untuk mencabut DCT Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 yang tidak mencantumkan nama OSO.

baca juga

Majelis Hakim juga meminta lembaga penyelenggara pemilu itu menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.

"Tapi ya mestinya kan mereka taat pada putusan pengadilan. Ya kita juga sudah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman memberi batas waktu kepada OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari ketua umum Partai Hanura hingga tanggal 21 Desember 2018. Hal tersebut agar KPU dapat memasukkan nama OSO di dalam DCT calon anggota DPD.

"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan,"‎ ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu, KPU mencoret nama Oesman Sapta Odang dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Kejahatan Siber, Yusril Usul ke TKN Jokowi-Maruf Buat Tim Khusus

Usut Kejahatan Siber, Yusril Usul ke TKN Jokowi-Maruf Buat Tim Khusus

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 22:16 WIB

Peneliti LIPI: Bawaslu 'Bikinan Parpol' untuk Menghambat KPU

Peneliti LIPI: Bawaslu 'Bikinan Parpol' untuk Menghambat KPU

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 13:07 WIB

Tempati Jalur Hijau, DPRD Minta DKI Hentikan Pembungaan Pusat Kuliner Pluit

Tempati Jalur Hijau, DPRD Minta DKI Hentikan Pembungaan Pusat Kuliner Pluit

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 12:15 WIB

Oknum Caleg Partai Berkarya Digerebek Tiduri Istri Orang, Begini Kata KPU

Oknum Caleg Partai Berkarya Digerebek Tiduri Istri Orang, Begini Kata KPU

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 12:59 WIB

Khawatir Ada Pemilih Siluman, Kubu Prabowo - Sandiaga Sambangi Bawaslu

Khawatir Ada Pemilih Siluman, Kubu Prabowo - Sandiaga Sambangi Bawaslu

News | Senin, 10 Desember 2018 | 22:00 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×