Kronologi OTT Dana Hibah Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI

Syaiful Rachman, Welly Hidayat

Kamis, 20 Desember 2018 | 00:24 WIB
Kronologi OTT Dana Hibah Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI
Penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dana bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018, yang terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Selasa (18/12/2018).

Dari 12 orang yang diamankan dalam OTT, KPK telah menetapkan lima diantaranya tersangka. Mereka adalah Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.

Menurut Saut, OTT tersebut berawal dari diterimanya informasi oleh tim penindakan KPK terkait dana hibah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi kantor Kemenpora di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam. Eko Triyanto dan Adhi Purnomo pun diamankan.

"Mereka berdua kami amankan pukul 19.10 WIB. diruang kerjanya," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Wakil Ketua KPK saut Sitomorang dan Juru Bicara Febry Diansah bersama penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Wakil Ketua KPK saut Sitomorang dan Juru Bicara Febry Diansah bersama penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Selanjutnya, sekitar pukul 19.15 WIB, tim kembali mengamankan tiga orang pegawai kemenpora. Setelah itu, tim kembali bergerak menuju rumah makan di daerah Roxy, Jakarta.

"Itu kami amankan EFH (Ending Fuad Hamidy) sekretaris jenderal KONI bersama supirnya," ujar Saut.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim kembali bergerak dengan mengamankan Johnny E. Awuy (JEA), Bendahara Umum KONI, dikediamannya.

Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 00.15 seseorang berinisial N, yang merupakan staf keuangan KONI mendatangi gedung KPK. Sekitar pukul 09.15 WIB, seseorang berinisial E diamankan KPK di kantor KONI. Pukul 10.20 WIB, S, mantan BPP di Kemenpora mendatangi gedung KPK.

Juru Bicara Febry Diansah bersama penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Juru Bicara Febry Diansah bersama penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Dari OTT tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti. Yaitu uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo Rp 100 juta atas nama Jhonny. ATM tersebut diduga dalam penguasaan Mulyana, Deputi IV Kemenpora.

baca juga

"Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sejumlah Rp 7 miliar," ujar Saut.

Sebagaimana diketahui, dana hibah dari kemenpora kepada KONI sebesar Rp 17.9 miliar. Ditahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ujar Saut

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dengan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yakni sejumlah Rp 3,4 miliar.

Penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending dan Jhonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Mulyana, selaku pihak yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47 WIB

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:23 WIB

Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Reaksi Istana

Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Reaksi Istana

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:16 WIB

Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya

Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:11 WIB

Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah

Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:07 WIB

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB

Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?

Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:28 WIB

Profil dan Harta Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota BPK yang Rumahnya Digeledah KPK

Profil dan Harta Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota BPK yang Rumahnya Digeledah KPK

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:42 WIB

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:23 WIB

Terkini

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:06 WIB

Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?

Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:05 WIB

'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya

'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:05 WIB

Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality

Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:56 WIB

PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026

PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:51 WIB

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:45 WIB

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:43 WIB

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:40 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

×