Kasus Suap Izin Meikarta, KPK Masih Tunggu Kedatangan Aher

Senin, 07 Januari 2019 | 17:29 WIB
Kasus Suap Izin Meikarta, KPK Masih Tunggu Kedatangan Aher
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher, Senin (7/1/2019). Penyidik hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi apakah Aher akan datang atau tidak untuk memberikan keterangan kasus suap izin proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.

"Ahmad Heryawan yang direncanakan diperiksa hari ini belum datang dan belum ada konfirmasi hadir atau tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (7/1/2019).

Febri menerangkan, Aher rencana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) penerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

Namun hingga sore ini KPK belum mendapatkan surat atau alasan politikus Partai Kehadiran Sejahtera (PKS) jika tidak bisa hadir dalam pemanggilan kedua tersebut.

"Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan datang sore ini," ujar Febri

Saat pemangilan pertama beberapa waktu lalu, Aher sempat mangkir. Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik.

Penyidik KPK kini tengah menelisik adanya dugaan aliran dana dalam rencana revisi perubahan peraturan daerah tata ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini masih berkaitan dengan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Terakait kasus ini, KPK sedang mendalami apakah adanya keterlibatan para pejabat Kabupaten Bekasi maupun pejabat provinsi Jawa Barat dalam memuluskan proyek Meikarta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Baca Juga: Dituduh Jadi Pemerkosa, Eks Pejabat BPJS Polisikan Amel dan Ade Armando

Adapun pihak swasta yakni Direktur Operasional Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

Dalam kasus ini, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari para petinggi Lippo Group terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI