KPK: Ada 20 Proyek di Kementerian PUPR Terindikasi Korupsi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 21 Januari 2019 | 21:07 WIB
KPK: Ada 20 Proyek di Kementerian PUPR Terindikasi Korupsi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya praktik korupsi di 20 proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR). Hal itu ditemukan selama penyidik KPK melakukan penyidikan terkait kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana di Kementerian PUPR Tahun 2017-2018 milik Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga modus praktik korupsi di puluhan proyek tersebut sangat mirip dengan kasus suap proyek SPAM.

"Dalam proses pengembangan sedang diidentifikasi setidaknya diduga pada 20 proyek di Kementerian PUPR terjadi praktik yang mirip dengan suap dari pihak PT. WKE atau PT. TSP terhadap sejumlah pejabat di Kementerian PUPR," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Menurutnya, 20 proyek lain di Kementerian PUPR itu ditemukan saat penyidik KPK menggali keterangan lima saksi terkait kasus suap di proyek air minum untuk korban bencana tersebut.

Mereka adalah mantan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Danny Sutijono, Direktur Operasional PDAM Donggola, Rizal, Mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, dan Direktur PSPAM Agus Ahyar.

Selain itu, penyidik KPK turut mendalami aliran uang suap dari dua perusahaan swasta yakni PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT. Tashida Sejahtera Perkara (TSP) yang mengalir ke beberapa pejabat di kementerian PUPR.

"KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT. WKE dan PT. TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR," tutup Febri

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan

Sebut Jaksa Tak Punya Bukti Kuat, Hakim Ad Hoc PN Medan Ajukan Pembelaan

News | Senin, 21 Januari 2019 | 18:12 WIB

Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut

Selain Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Amin Dicabut

News | Senin, 21 Januari 2019 | 16:51 WIB

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!

News | Senin, 21 Januari 2019 | 15:44 WIB

Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya

Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya

News | Senin, 21 Januari 2019 | 11:23 WIB

Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi

Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 23:40 WIB

Terkini

Kualitas Sektor Putra Meningkat, Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 Memanas

Kualitas Sektor Putra Meningkat, Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 Memanas

Sport | Jum'at, 11 September 2026 | 19:45 WIB

Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing

Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:35 WIB

Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka

Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:35 WIB

TNI AL Kembali Temukan Pelampung Orange di Dekat Gunung Anak Krakatau

TNI AL Kembali Temukan Pelampung Orange di Dekat Gunung Anak Krakatau

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 19:34 WIB

Munafik: Melawan Iblis, Kisah Ustaz Menghadapi Teror Gaib

Munafik: Melawan Iblis, Kisah Ustaz Menghadapi Teror Gaib

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 19:30 WIB

Jadi Ibu Baru, Shenina Cinnamon Nikmati Setiap Momen hingga Urusan Popok Si Kecil

Jadi Ibu Baru, Shenina Cinnamon Nikmati Setiap Momen hingga Urusan Popok Si Kecil

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 19:28 WIB

Polisi Bongkar Fakta Penemuan Pelampung Di Anyer, Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis Yang Hilang

Polisi Bongkar Fakta Penemuan Pelampung Di Anyer, Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis Yang Hilang

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 19:24 WIB

Mulai Januari 2027, Warga Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat Bansos

Mulai Januari 2027, Warga Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat Bansos

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 19:23 WIB

Gubernur Banten Turun Tangan, Cari 5 Jurnalis dan 3 ABK yang Hilang di Anak Krakatau

Gubernur Banten Turun Tangan, Cari 5 Jurnalis dan 3 ABK yang Hilang di Anak Krakatau

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 19:17 WIB

Coretax Diusulkan untuk Tentukan Penerima Bansos, Bukan Cuma Sistem Desil

Coretax Diusulkan untuk Tentukan Penerima Bansos, Bukan Cuma Sistem Desil

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 19:16 WIB

×