Besok Ditahan Jaksa, Begini Aktivitas Buni Yani di Rumah

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 31 Januari 2019 | 20:25 WIB
Besok Ditahan Jaksa, Begini Aktivitas Buni Yani di Rumah
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok berencana mengeksekusi terdakwa Buni Yani terkait kasus ujaran kebencian, Jumat (1/2/2019), besok. Menjelang upaya penahanan itu, Buni Yani masih menjalani aktivitas seperti biasa.

Kepala petugas keamanan bernama Supendi mengaku, seminggu terakhir ini masih sering melihat Buni Yani wara-wiri di lingkungan rumahnya di Kali Baru Permai, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Dia lebih sering melihat Buni Yani pergi sendirian menggunakan sepeda motor.

"Pak Buni, sering terlihat keluar rumah sendirian bawa motor dan selalu pulang, diantar sama temannya naik mobil atau sendiri biasanya malam hari," ucap Supendi saat ditemui, Kamis (31/1/2019).

Lelaki yang sudah 12 tahun bekerja petugas satpam itu menilai Buni Yani merupakan salah satu warga terbilang rutin ikut salat berjamaah di masjid dekat rumahnya. Selain itu, Buni Yani dikenal ramah karena sering melempar senyum kepada petugas satpam perumahan.

"Beliau orangnya baik, sering ketemu saya saat salat Maghrib di masjid dalam perumahan atau waktu Jumatan. Kalau ada kesempatan pasti ngobrol, tapi kalau mampir ke Pos tidak pernah," bebernya.

Menurutnya, mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) itu juga terbilang sosok yang terbuka termasuk kepada orang yang baru dikenal. Dia mengaku rumah Buni Yani terletak di Blok B2 Nomer 15 sering didatangi banyak orang termasuk polisi sejak berkasus di Polda Metro Jaya.

"Banyak juga yang datang dengan berbagai kepentingan, dari mulai Bareskrim sampai teman dan saudaranya. Dia intinya welcome," tuturnya.

Namun, Supendi menegaskan untuk hari ini pihak security perumahan diistruksikan oleh istri Buni Yani agar tidak menerima tamu ke rumahnya yang terletak di Blok B2 Nomer 15.

"Baru hari ini, katanya jangan terima tamu dulu selain itu warga juga agak resah banyak yang datang keluar masuk tanpa diketahui identitasnya," tegasnya.

Selanjutnya, Supendi memaparkan pihaknya telah mengetahui mengenai kabar kelanjutan proses hukum terdakwa kasus pelanggaran Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

"Kami tahu, namun persisnya seperti apa tidak tahu di sini security bertugas hanya menjaga," paparnya.

Saat ditanya, soal respon warga terhadap proses hukum yang akan dijalani oleh mantan dosen di salah satu Universitas Swasta tersebut, Supendi menyatakan turut prihatin.

"Pembicarannya warga cuma turut prihatin karena beliau orang baik," pungkasnya.

Kasus yang yang menjerat Buni Yani bermula ketika dirinya mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Adapun, video asli pidato Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Proses persidangan telah dilaluinya di Gedung Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (14/11/2017) lalu, dengan hukuman penjara 18 Bulan. Atas putusan tersebut, Buni Yani dan tim pengacaranya mengajukan banding ke Mahkamah Agung.  Kemudian, MA menolak kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok Buni Yani Dijebloskan ke Penjara, Begini Persiapan Kejari Depok

Besok Buni Yani Dijebloskan ke Penjara, Begini Persiapan Kejari Depok

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 15:02 WIB

BPN Prabowo Sarankan Buni Yani Tak Perlu Menyerahkan Diri

BPN Prabowo Sarankan Buni Yani Tak Perlu Menyerahkan Diri

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 14:04 WIB

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Fadi Zon: Ini Kriminalisasi

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Fadi Zon: Ini Kriminalisasi

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 22:20 WIB

Sebut Putusan Kasasi Kabur, Buni Yani: Jaksa Tak Bisa Paksakan Kehendak

Sebut Putusan Kasasi Kabur, Buni Yani: Jaksa Tak Bisa Paksakan Kehendak

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 22:17 WIB

Disebut Kriminalisasi, Ini Tiga Poin Petisi Massa Pembela Ahmad Dhani

Disebut Kriminalisasi, Ini Tiga Poin Petisi Massa Pembela Ahmad Dhani

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 19:52 WIB

Terkini

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB