Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah lama menyoroti korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) terkait Izin Usaha Pertambangan. Selain itu, ICW juga telah mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik sektor tersebut karena dianggap sudah merugikan keuangan negara.
"ICW sudah mendorong KPK masuk di korupsi sumber daya alam karena korupsi SDA itu nggak hanya bicara kerugian negara secara real, tapi juga kerugian ekologis gitu," kata peneliti ICW Emerson Yuntho di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Emerson menyebut penetapan tersangka terhadap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi adalah korupsi yang cukup besar ditangani KPK.
KPK menduga Supian terlibat korupsi perizin usaha pertambangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar AS yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan.
"Jadi ini satu yang kerugian negara paling besar yang kami tahu yang ditangani oleh KPK, makannya kami berharap bahwa hukumannya itu harus jauh lebih maksimal dari penjatuhan hukuman lebih tinggi," ujar Emerson
"Karena ketika KPK menangani kasus korupsi sumber daya alam tidak hanya bicara soal penanganan kasus korupsinya tapi secara tidak langsung di ikut menyelamatkan aspek lingkungannya," Emerson menambahkan.
Supian juga diduga mendapatkan hadiah berupa barang mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dari tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI), dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.
"Itu juga ada uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) kemarin.