Langkanya Guru Agama Konghucu untuk Siswa Sekolah di Indonesia

Reza Gunadha

Selasa, 05 Februari 2019 | 18:37 WIB
Langkanya Guru Agama Konghucu untuk Siswa Sekolah di Indonesia
ILUSTRASI - Klenteng Sam Poo Kong di Semarang, Jawa Tengah, saat perayaan Imlek 2019, Selasa (5/2/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

Suara.com - Umat Konghucu masih kekurangan guru agama, sehingga siswa sekolah penganut keyakinan tersebut belum kunjung mendapatkan pendidik yang sama dengan agamanya.

"Sarjana agama Konghucu yang harus mengajar agama Konghucu untuk siswa-siswi sekolah belum ada," kata Kepala Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbindik) Konghucu Kementerian Agama M Mudhofir saat dihubungi Antara, Selasa (5/2/2019).

Dia menambahkan, setiap murid harus mendapatkan guru agama yang seagama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007.

Regulasi tersebut, lanjutnya, mengatur tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Dalam PP itu mengamanatkan agar pendidikan agama dan keagamaan siswa diajar oleh guru yang seagama.

Hanya, tambahnya, kondisi obyektif saat ini guru Konghucu sangat langka dan harus dicari solusi atas hal itu.

Beberapa waktu belakangan, dia mengatakan Kemenag telah menjalin kerja sama dengan UIN Syarif Hidayatullah untuk mendidik sejumlah calon guru agama dan keagamaan Konghucu, termasuk untuk tingkat Strata 2 atau magister.

"Sekolah tinggi Konghucu belum ada. Kuncinya harus ada sekolah tinggi. Maka tahun 2018 sampai tahun ini kami programkan prioritas di Konghucu untuk mendirikan sekolah tinggi," jelas dia.

Mudhofir mengatakan, guna mencetak para guru agama Konghucu, harus ada lembaga pendidikan setingkat sekolah tinggi tempat mendidik calon sarjana.

Salah satu unsur penting sekolah tinggi adalah, para pengajar setingkat magister yang mendidik para calon sarjana pendidikan agama Konghucu.

baca juga

"Mereka kami beri beasiswa S2 di UIN, sehingga nantinya dari mereka bisa menjadi bagian pengajar di program pendidikan agama dan prodi agama Konghucu di Sekolah Tinggi Agama Konghucu Indonesia Negeri yang sedang dirintis.”

Dia mengatakan, saat ini terdapat 16 orang magister pendidikan agama dan agama Konghucu yang siap untuk mengisi jajaran sekolah tinggi.

Kendati demikian, masih terdapat kendala yaitu dari penjajakan peminat prodi agama dan pendidikan agama Konghucu masih sedikit.

"Peminat yang mau juga susah. Kami ada peluang tapi tidak ada yang daftar, sepi peminat. Kebanyakan mereka bukan ambil prodi agama dan pendidikan agama Konghucu tapi ambil jurusan lain. Ini harus ada upaya lebih, dengan kesabaran dan ketelatenan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Bertemu Rektor-rektor Perguruan Tinggi Keagamaan di Istana

Jokowi Bertemu Rektor-rektor Perguruan Tinggi Keagamaan di Istana

News | Jum'at, 25 Januari 2019 | 22:11 WIB

Cegah Kekerasan Seksual Pelajar, KPAI Minta Tiga Kementerian Buat Program

Cegah Kekerasan Seksual Pelajar, KPAI Minta Tiga Kementerian Buat Program

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 15:43 WIB

Menag Usul Biaya Haji 2019 Mengacu Pada Nilai Tukar Dolar AS

Menag Usul Biaya Haji 2019 Mengacu Pada Nilai Tukar Dolar AS

DPR | Senin, 26 November 2018 | 20:56 WIB

DPR Menilai Kemenag Tak Perlu Khawatir Terapkan Kartu Nikah

DPR Menilai Kemenag Tak Perlu Khawatir Terapkan Kartu Nikah

News | Senin, 26 November 2018 | 17:35 WIB

Terkini

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB