Kasus Order Fiktif, 4 Tersangka Bisa Raup Rp 10 Juta per Hari dari GoJek

Rabu, 13 Februari 2019 | 18:52 WIB
Kasus Order Fiktif, 4 Tersangka Bisa Raup Rp 10 Juta per Hari dari GoJek
Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus 4 orang terkait tindak pidana penipuan bermodus membuat orderan penumpang fiktif dalam aplikasi jasa transportasi online GoJek. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Chief Operation Officer GoJek, Hans Patuwo mengatakan, pihaknya mendeteksi GPS palsu masuk ke sistemnya, sehingga kasus ini bisa terungkap.

"Kami mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. Laporan dan bukti-bukti yang diberikan diproses dengan cepat, sehingga para pelaku bisa segera ditangkap," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

---
Catatan Redaksi:

Berita ini telah diperbaiki pada 15 Februari 2019 pukul 19.05 WIB, termasuk pada bagian judulnya, juga di sebagian detail isi berita. Perbaikan terutama menyesuaikan dengan keterangan resmi dari GoJek selaku pihak terkait sekaligus sebagai pelapor dalam kasus ini.

Lebih jelasnya, berikut beberapa poin keterangan/klarifikasi dari pihak GoJek, yang diterima Suara.com pada Jumat (15/2/2019):

-Dapat kami sampaikan bahwa sindikat ini mengoperasikan beberapa akun driver dan akun pelanggan secara bersamaan menggunakan aplikasi tambahan yaitu fake GPS atau yang dikenal dengan nama "tuyul". Akun-akun pelanggan yang mereka operasikan, membuat order untuk diambil dan diselesaikan oleh akun driver yang mereka operasikan. Mereka membuat seolah-olah terjadi perjalanan antara driver dan pelanggan.

-Sindikat pelaku tidak menembus/membobol aplikasi GOJEK. Mereka berbuat curang dengan menipu menggunakan aplikasi tambahan/fake GPS/tuyul, untuk membuat seolah-olah terjadi perjalanan antara driver dan pelanggan.

-Dapat diketahui bahwa pelakunya bukanlah pengojek online/mitra driver kami, melainkan sindikat kriminal yang beroperasi dengan akun driver yang didapatkannya secara ilegal.

Baca Juga: Ketahuan Cium Perempuan Lain, Choky Andriano Pamer Mesra dengan Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI