Hapus Diskriminasi, Kemenaker Gelar Dialog Pekerja dan Pengusaha

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 06 Maret 2019 | 08:26 WIB
Hapus Diskriminasi, Kemenaker Gelar Dialog Pekerja dan Pengusaha
Direktorat Jenderal PHI Jaminan Sosial menyelenggarakan "Dialog Pengaturan Syarat Kerja Non Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Kota Serang, Banten, Selasa (5/3/2019).

Suara.com - Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Siti Djunaedah menyatakan perlu adanya sinergi terintegrasi untuk mengoptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan sama dalam pekerjaan. Selain itu juga perlu upaya menghapus segala bentuk diskriminasi ketenagakerjaan.

Untuk tujuan tersebut, Direktorat Jenderal PHI Jaminan Sosial menyelenggarakan "Dialog Pengaturan Syarat Kerja Non Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), di Kota Serang, Banten, Selasa (5/3/2019).

"Perlu dialog di antara stakeholder dalam rangka membangun hubungan sinergi dan terintegrasi, untuk mengoptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan, " ujarnya, seperti yang dibacakan oleh Kasubdit Kesetaraan Syarat Kerja, Retna Pratiwi.

Retna mengatakan, pemerintah membutuhkan dukungan dan komitmen tinggi dari pemerintah daerah, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha, dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja. 

Menurut Retna, salah satu aspek pembangunan hubungan industrial adalah penerapan kesempatan kerja dan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan  

"Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non-diskriminasi di tempat kerja, yang dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan," katanya.

Retna menambahkan, diskriminasi merupakan segala bentuk pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, pencabutan (ekstraksi) secara nasional, atau asal usul sosial dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS) yang berdampak pada penghapusan atau hambatan terhadap kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan.

Menurutnya, dasar ketenagakerjaan nasional melalui perlindungan kepada pekerja atau buruh sejak proses sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja, juga termuat dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Selain memperingati 100 tahun International Labour Organization (ILO), Retna menegaskan bahwa dialog ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan komitmen seluruh pihak terkait, untuk menerapkan syarat kerja non diskriminasi di tempat kerja dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi dalam ketenegakerjaan.

Kadisnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi, dalam sambutannya mewakili Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, mengatakan, untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, maka segala kebijakan termasuk pelaksanaanya ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi di dunia kerja.

Hal tersebut, kata Hamidi, selaras dengan tujuan Konvensi ILO No.100 tentang pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diratifikasi UU Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.

"Salah satu pilar untuk mewujudkan pekerjaan yang layak adalah dengan memperhatikan hak-hak mendasar di tempat kerja. Salah satunya, mencegah terjadinya diskriminasi di tempat kerja, " katanya.

Hamidi berpendapat, hal ini dapat dimulai sejak proses rekruitmen dan sedang bekerja, termasuk dimulai saat tanda tangan PP PKB. Selain itu, tak ada perbedaan antara pekerja laki-laki dan perempuan dan jabatan-jabatan tertentu di perusahaan-perusahaan.

"Hak-hak perempuan harus diberikan sesuai peraturan UU yang belaku, termasuk sarana hubungan industrial dipenuhi pihak perusahaan. Semua itu dapat diantisipasi, termasuk diskriminasi setelah bekerja," katanya.

"Disnaker Banten sudah melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja perempuan, termasuk melindungi pekerja perempuan dimalam hari dan melindungi hak-haknya, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker

Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker

Video | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Peran Negara Sebagai Jangkar Perlindungan Pekerja

Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Peran Negara Sebagai Jangkar Perlindungan Pekerja

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:41 WIB

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana

Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 08:34 WIB

Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi

Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:16 WIB

Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja

Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:45 WIB

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 03:21 WIB

Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja

Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 12:15 WIB

BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi

BPJS Kesehatan untuk Korban Pelanggaran HAM Berat, Rieke: Jaminan Sosial Hak Konstitusi

DPR | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:51 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB