Hapus Diskriminasi, Kemenaker Gelar Dialog Pekerja dan Pengusaha

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 06 Maret 2019 | 08:26 WIB
Hapus Diskriminasi, Kemenaker Gelar Dialog Pekerja dan Pengusaha
Direktorat Jenderal PHI Jaminan Sosial menyelenggarakan "Dialog Pengaturan Syarat Kerja Non Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Kota Serang, Banten, Selasa (5/3/2019).

Suara.com - Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Siti Djunaedah menyatakan perlu adanya sinergi terintegrasi untuk mengoptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan sama dalam pekerjaan. Selain itu juga perlu upaya menghapus segala bentuk diskriminasi ketenagakerjaan.

Untuk tujuan tersebut, Direktorat Jenderal PHI Jaminan Sosial menyelenggarakan "Dialog Pengaturan Syarat Kerja Non Diskriminasi Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), di Kota Serang, Banten, Selasa (5/3/2019).

"Perlu dialog di antara stakeholder dalam rangka membangun hubungan sinergi dan terintegrasi, untuk mengoptimalkan penerapan kesempatan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan, " ujarnya, seperti yang dibacakan oleh Kasubdit Kesetaraan Syarat Kerja, Retna Pratiwi.

Retna mengatakan, pemerintah membutuhkan dukungan dan komitmen tinggi dari pemerintah daerah, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha, dalam mencegah ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja. 

Menurut Retna, salah satu aspek pembangunan hubungan industrial adalah penerapan kesempatan kerja dan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan  

"Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non-diskriminasi di tempat kerja, yang dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan," katanya.

Retna menambahkan, diskriminasi merupakan segala bentuk pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, pencabutan (ekstraksi) secara nasional, atau asal usul sosial dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS) yang berdampak pada penghapusan atau hambatan terhadap kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan.

Menurutnya, dasar ketenagakerjaan nasional melalui perlindungan kepada pekerja atau buruh sejak proses sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja, juga termuat dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Selain memperingati 100 tahun International Labour Organization (ILO), Retna menegaskan bahwa dialog ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan komitmen seluruh pihak terkait, untuk menerapkan syarat kerja non diskriminasi di tempat kerja dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi dalam ketenegakerjaan.

baca juga

Kadisnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi, dalam sambutannya mewakili Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, mengatakan, untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan sama dalam pekerjaan, maka segala kebijakan termasuk pelaksanaanya ditujukan untuk menghapuskan diskriminasi di dunia kerja.

Hal tersebut, kata Hamidi, selaras dengan tujuan Konvensi ILO No.100 tentang pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diratifikasi UU Nomor 80 Tahun 1957 dan Konvensi ILO No.111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 21 Tahun 1999.

"Salah satu pilar untuk mewujudkan pekerjaan yang layak adalah dengan memperhatikan hak-hak mendasar di tempat kerja. Salah satunya, mencegah terjadinya diskriminasi di tempat kerja, " katanya.

Hamidi berpendapat, hal ini dapat dimulai sejak proses rekruitmen dan sedang bekerja, termasuk dimulai saat tanda tangan PP PKB. Selain itu, tak ada perbedaan antara pekerja laki-laki dan perempuan dan jabatan-jabatan tertentu di perusahaan-perusahaan.

"Hak-hak perempuan harus diberikan sesuai peraturan UU yang belaku, termasuk sarana hubungan industrial dipenuhi pihak perusahaan. Semua itu dapat diantisipasi, termasuk diskriminasi setelah bekerja," katanya.

"Disnaker Banten sudah melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja perempuan, termasuk melindungi pekerja perempuan dimalam hari dan melindungi hak-haknya, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Perkuat Kompetensi Digital, Kemnaker Gandeng Xlsmart Siapkan SDM Masa Depan

Perkuat Kompetensi Digital, Kemnaker Gandeng Xlsmart Siapkan SDM Masa Depan

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:00 WIB

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:07 WIB

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial

Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:06 WIB

Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker

Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker

Video | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Peran Negara Sebagai Jangkar Perlindungan Pekerja

Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Peran Negara Sebagai Jangkar Perlindungan Pekerja

News | Kamis, 23 April 2026 | 16:41 WIB

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Terkini

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

×