Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas: Satu Hari Pun Saya Nyatakan Banding!

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 20 Maret 2019 | 20:26 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas: Satu Hari Pun Saya Nyatakan Banding!
Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan divonis 7 tahun penjara. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Terdakwa Lucas mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasan Lucas mengajukan upaya hukum itu karena tak merasa terlibat dalam pelarian Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro saat menjadi buronan KPK.

"Satu hari pun saya menyatakan banding," kata Lucas sesuai majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Lucas menyebut bahwa Majelis Hakim tak memiliki pertimbangan terkait bukti maupun fakta persidangan. Menurutnya, semua tuduhan yang disampaikan hakim dan jaksa KPK tak mendasar.

"Semuanya yang ditimbang dakwaan banyak fakta face time bukan saya, telepon bukan saya," ucap Lucas.

Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu menyebutkan orang yang membantu Eddy kabur ke luar negeri adalah Jimmy alias Lie. Dia pun mempertanyakan alasan KPK tak memeriksa Jimmy yang keberadaannya kini masih misterius.

"Itu Eddy mengatakan itu Jimmy, semua komunikasi dengan face time mengapa dengan itu saya dituduh begitu saja, saya kecewa luar biasa. Saya menolak putusan ini," tegas Lucas

Maka itu, Lucas menyatakan banding atas vinis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya, satu hari pun saya tidak terima," tutup Lucas.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Lucas divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. 

baca juga

Meski begitu, putusan majelis hakim lebih ringan dari Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun kurungan penjara.

Lucas divonis bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 19:23 WIB

Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR

Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:37 WIB

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:35 WIB

MotoGP: Digugat Honda Cs, Ducati Optimis Tak Bersalah

MotoGP: Digugat Honda Cs, Ducati Optimis Tak Bersalah

Sport | Selasa, 19 Maret 2019 | 15:20 WIB

Sidang Banding Gugatan kepada Ducati Digelar Sebelum MotoGP Argentina

Sidang Banding Gugatan kepada Ducati Digelar Sebelum MotoGP Argentina

Sport | Kamis, 14 Maret 2019 | 14:33 WIB

Terkini

PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel

PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel

Sumsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni

Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni

Surakarta | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Mengejar Brain Gain Indonesia, Pendidikan Tinggi Perlu Perluas Akses Global

Mengejar Brain Gain Indonesia, Pendidikan Tinggi Perlu Perluas Akses Global

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang

Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang

Kalbar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Belanja Kini Makin Seru, Kuliner Lezat dan Promo Menarik Jadi Magnet Baru Pengunjung

Belanja Kini Makin Seru, Kuliner Lezat dan Promo Menarik Jadi Magnet Baru Pengunjung

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Review Viva Moisturizer Gel Hydra Lift, Ini Kandungan dan Pengalaman Pembeli

Review Viva Moisturizer Gel Hydra Lift, Ini Kandungan dan Pengalaman Pembeli

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Muktamar ke-35 NU Teguhkan Taawun, Kemandirian Umat dan Persatuan Bangsa

Muktamar ke-35 NU Teguhkan Taawun, Kemandirian Umat dan Persatuan Bangsa

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Bonus Pulsa Telkomsel Rp17 Ribu Khusus Transaksi via BRImo, Klaim Sekarang!

Bonus Pulsa Telkomsel Rp17 Ribu Khusus Transaksi via BRImo, Klaim Sekarang!

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Pos Polisi Slipi Dirusak Massa, Warga Palmerah Rasakan Pedihnya Gas Air Mata

Pos Polisi Slipi Dirusak Massa, Warga Palmerah Rasakan Pedihnya Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:53 WIB

×