11 Parpol Tak Boleh Ikut Pemilu 2019 di Daerah, Siapa dan di Mana Saja?

Kamis, 21 Maret 2019 | 20:21 WIB
11 Parpol Tak Boleh Ikut Pemilu 2019 di Daerah, Siapa dan di Mana Saja?
Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Adapun lima partai politik yang telah menyerahkan laporan awal dana kampanye lengkap adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Demokrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI