Bersaksi di Persidangan, Staf KONI Ungkap Jatah Rp 1,5 M untuk Menpora

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 22 Maret 2019 | 08:06 WIB
Bersaksi di Persidangan, Staf KONI Ungkap Jatah Rp 1,5 M untuk Menpora
Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI Suradi memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). (Foto: Antara)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi dalam persidangan perkara dana hibah KONI ke Kemenpora di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Suradi diperiksa untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Nama Menpora Imam Nahrawi disebut ketika Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suradi dalam pemeriksaan untuk Ending.

Jaksa Tito Jaelani menyampaikan dalam BAP, Kamis 13 Desember 2019, Ending mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

"Di mana Pada waktu itu, Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain," ujar jaksa saat membacakan BAP.

Hal itu ditanyakan jaksa kepada Suradi, dan dibenarkan oleh Suradi soal BAP dirinya itu.

"Ya betul, waktu pak Sekjen mengatakan uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar, lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar," jawab Suradi.

Setelah mendapatkan jawaban Suradi, jaksa kemudian menunjukan barang bukti catatan daftar pembagian uang, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan. Kemudian jaksa mengkonfirmasi nama berinisial 'M'.

"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya pak Sekjen, asumsi saya pak menteri," kata Suradi menjawab pertanyaan jaksa.

Selanjutnya, jaksa kembali menanyakan inisial 'UL'. Menurut Suradi, inisial tersebut adalah Miftahul Ulum, staf menpora Imam Nahrawi.

Suradi pun mengungkapkan bahwa Suradi menerima sekitar Rp 500 juta. Sedangkan inisial M yang disebut Suradi sebagai menteri mendapatkan Rp 1.5 miliar yang didapat dari daftar catatan tersebut.

"Itu, jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," ungkap Suradi.

Suradi yang membuat catatan 23 inisial nama tersebut dengan total uang dibagikan berjumlah Rp 3,43 miliar.

Suradi tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum. Termasuk fee yang ia tafsirkan untuk Menpora.

"Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu," ujar Suradi.

Ending telah terbukti memberikan suap kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.‎

Ending pun membeberkan Johnny bersama Sekretaris Jenderal Kemenpora yang juga sudah menjadi tersangka memberikan 1 buah mobil Toyota jenis Fortuner dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

"Terdakwa juga memberikan kartu ATM BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana serta ponsel merek Samsung Galaxy Note 9," ujar jaksa Ronald.

Ending didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Romahurmuziy Sakit Gara-gara Sulit Tidur di Rutan KPK

Romahurmuziy Sakit Gara-gara Sulit Tidur di Rutan KPK

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 18:54 WIB

Sekjen DPR Dicecar KPK Terkait Dokumen Risalah Rapat Komisi XI dan Banggar

Sekjen DPR Dicecar KPK Terkait Dokumen Risalah Rapat Komisi XI dan Banggar

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 18:33 WIB

Mendadak Sakit saat Mau Diperiksa, KPK Periksa Romahurmuziy Besok

Mendadak Sakit saat Mau Diperiksa, KPK Periksa Romahurmuziy Besok

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 17:51 WIB

KPK Periksa 12 Panitia Seleksi Pejabat Kemenag di Polda Jatim

KPK Periksa 12 Panitia Seleksi Pejabat Kemenag di Polda Jatim

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 14:52 WIB

KPK Panggil Sekjen DPR RI Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan di Papua

KPK Panggil Sekjen DPR RI Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan di Papua

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 13:46 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB