Pasca Putusan MK, KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Senin, 08 April 2019 | 16:45 WIB
Pasca Putusan MK, KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu
KPU menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019, pasca putusan Mahkamah Kontitusi. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019, pasca putusan Mahkamah Kontitusi. Dalam rapat ini nantinya akan dipaparkan jumlah pemilih terbaru setelah putusan MK.

Berdasarkan putusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, memungkinkan KPU untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan dan penambahan jumlah pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Pasca-putusan MK yang dalam amarnya memerintahkan KPU dapat membentuk TPS tambahan dan dapat memproduksi logistik atas berdirinya TPS, maka KPU menggelar rapat ini," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

"Dan pasca putusan KPU tetap dapat mendata perpindahan pemilih dari satu TPS ke TPS yang lain sampai H-7 sebelum pemungutan," Arief menambahkan.

Rapat tersebut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, perwakilan 16 partai politik peserta pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Luar Negeri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Selain itu, Mahkamah Konsititusi ( MK) juga mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan yang berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Minta Pendukung Jaga TPS dari Pemilih Tuyul, TKN: Nggak Perlu Cemas

Prabowo Minta Pendukung Jaga TPS dari Pemilih Tuyul, TKN: Nggak Perlu Cemas

News | Kamis, 04 April 2019 | 23:41 WIB

Sebut Ketua TPS di Arab Menangkan Jokowi, KPU Respons Tudingan Rizieq

Sebut Ketua TPS di Arab Menangkan Jokowi, KPU Respons Tudingan Rizieq

News | Selasa, 02 April 2019 | 12:17 WIB

17,5 Juta DPT Bermasalah Aduan BPN, KPU: Pekan Ini Rampung

17,5 Juta DPT Bermasalah Aduan BPN, KPU: Pekan Ini Rampung

News | Selasa, 02 April 2019 | 04:46 WIB

PBNU Minta Ajakan Pendukung Capres Awasi TPS Jangan Intimidasi Pemilih

PBNU Minta Ajakan Pendukung Capres Awasi TPS Jangan Intimidasi Pemilih

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 11:34 WIB

Terkini

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:55 WIB

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:45 WIB

×