"Sanksi terberat pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Subjek yang bisa dijerat itu bisa peserta pemilu, bisa setiap orang, tergantung pada pembuktiannya," kata Ketua Bawaslu RI Abhan. (Antara)
Bawaslu Terima 1.990 Aduan Kampanye Bermasalah di Medsos
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Sabtu, 13 April 2019 | 16:41 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mahfud MD: Kebijakan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Terbukti Palsu
07 Mei 2025 | 11:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI