Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Sabu, Polres Metro Jakbar Buru Satu DPO

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 25 April 2019 | 20:02 WIB
Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Sabu, Polres Metro Jakbar Buru Satu DPO
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membekuk sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membekuk sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Indonesia seberat 120 kilogram. Barang haram tersebut dimasukan ke dalam truk kontainer lalu ditutup dengan menggunakan arang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, pengunkapan jaringan narkoba Asia tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada sabu diantar ke daerah Balaraja, Banten pada tanggal 15 April 2019. Dirinya menyebut jika sindikat itu merupakan yang terbesar di tahun 2019.

"Kemudian, Satnarkoba Unit I Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan akhirnya pada 15 April kemarin menangkap mobil kontainer ini di Tol Bakauheni, Lampung," kata Aro di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Argo menerangkan, polisi awalnya membekuk sopir mobil kontainer berinisial JJ alias LO (36) di bawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diselidiki siapa pemilik dari sabu tersebut.

"Karena saat itu momen pengamanan Pemilu maka anggota melakukan pengamanan dahulu sembari menyelidiki pemiliknya," jelasnya.

Setelah mendapat informasi dari sopir, polisi langsung menyelidiki terkait pemilik serbuk putih tersebut. Alhasil dua kakak beradik berinisial HT alias TN (42) dan dan MS alias KK (51).

Keduanya diringkus di waktu yang berbeda. HT diringkus pada tanggal 17 April 2019 sementara MS ditangkap pada tanggal 19 April 2019. Keduanya ditangkap di Pekanbaru, Riau.

Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku lain berinisial AS yang masih berstatus DPO.

"Kami masih buru pelaku lain berinisial AS yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speed boat ke Bengkalis Riau," tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ringkus Kakak Beradik Pemilik 5 Karung Berisi Sabu di Truk Kontainer

Polisi Ringkus Kakak Beradik Pemilik 5 Karung Berisi Sabu di Truk Kontainer

News | Rabu, 24 April 2019 | 21:59 WIB

Polisi Amankan Sabu yang Ditumpuk Arang di Truk Kontainer

Polisi Amankan Sabu yang Ditumpuk Arang di Truk Kontainer

News | Rabu, 24 April 2019 | 19:05 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pembegal Ojek Online di Palmerah

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pembegal Ojek Online di Palmerah

News | Selasa, 23 April 2019 | 23:05 WIB

Dua Emak-emak Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Anus

Dua Emak-emak Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Anus

News | Kamis, 11 April 2019 | 13:55 WIB

Artis FTV Ditangkap karena Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu

Artis FTV Ditangkap karena Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu

News | Rabu, 10 April 2019 | 11:40 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB