Korban Pelecehan Seksual di Kereta Temui Pihak PT KAI, Ini Hasilnya

Rendy Adrikni Sadikin | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Suara.com

Selasa, 30 April 2019 | 17:10 WIB
Korban Pelecehan Seksual di Kereta Temui Pihak PT KAI, Ini Hasilnya
Seorang perempuan mengacungkan tangan tandan penolakan. Ilustrasi pelecehan seksual. [Shutterstock]

Suara.com - Wanita korban pelecehan seksual di kereta api yang kasusnya viral telah menemui pihak PT KAI terkait aduannya. Menurut keterangan korban, pihak yang ia temui adalah perwakilan PT KAI Surabaya, Jawa Timur.

"Ketemu di mal sendiri, mereka bertiga, tapi lupa dari bagian mana. Kalau enggak salah ada Humas KAI Surabaya," ujar korban kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (30/4/2019).

Korban mengatakan, setelah kasus pelecehan seksual yang ia alami tersebar luas melalui media sosial, PT KAI berencana merevisi Prosedur Operasi Standar (SOP) mereka, yang sebelumnya diberlakukan secara umum untuk berbagai kasus.

"Jadi selama ini, mau kasusnya apa pun dan berbeda-beda, SOP yang dipakai sama. SOP yang diterapkan untuk kasus saya ini sama seperti untuk orang yang menganggu kenyamanan penumpang lain," terang korban.

"Misalkan merokok dalam kereta, kan diturunin, jadi disamakan, belum ada regulasi khusus, tapi mungkin karena waktu itu kasus saya enggak ada bukti fisik, jadi ya gitu."

Dalam proses perancangan regulasi baru nanti, korban menjelaskan, PT KAI akan melibatkan pihak eksternal seperti Komnas Perempuan.

Selain itu, PT KAI juga telah berhenti mendinaskan polsuska yang melontarkan serangan verbal bernada pelecehan pada korban. Pemberhentian itu, berdasarkan penjelasan korban, bukan berarti dipecat.

"Polsuska kan karyawannya PT KAI. Saat mereka tugas di kereta, dapat upah sejumlah jarak yang ditempuh. Nah, satu orang yang nyerang saya itu sudah enggak ditugaskan untuk itu lagi, jadi pendapatannya kan berkurang," jelas korban.

"Kalau lainnya yang ada waktu kejadian, mereka dievaluasi."

Sementara terkait pelaku, korban telah meminta agar pria berinisial AR itu dilarang untuk menggunakan layanan dari PT KAI. Namun, permintaan tersebut belum bisa dikabulkan lantaran PT KAI membutuhkan proses yang panjang untuk mengubah sistem dasarnya.

Sebagai gantinya, PT KAI akan memberikan penanganan jangka pendek, meskipun, menurut keterangan korban, belum dipikirkan oleh PT KAI. Korban pun akan kembali menghubungi PT KAI jika tak kunjung dilakukan tindak lanjut.

Saat ditanyai soal permintaan maaf lebih lanjut dari pelaku, korban mengaku tidak pernah bertemu lagi dan tak tahu kejelasan kabarnya.

"Ya cuma minta maaf minta salaman di kereta itu aja pas kejadian. Setelah itu, enggak ada lagi. Saya juga enggak tahu kabarnya. Kata rekan kerjanya sih sudah dipecat, tapi enggak tahu pasti juga saya," jawab korban.

Di akhir keterangannya, korban mengatakan bahwa PT KAI berterima kasih padanya karena telah melaporkan kejadian tersebut.

"Katanya sih, sebelumnya enggak ada yang melapor, jadi enggak tahu ada kasus kayak gini, tapi enggak tahu juga benar atau enggak. Saya rasa sudah banyak yang melapor juga sih," tutup korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Pelecehan Seksual di MRT Akan Diseret ke Ranah Hukum

Pelaku Pelecehan Seksual di MRT Akan Diseret ke Ranah Hukum

News | Selasa, 30 April 2019 | 05:22 WIB

Usai Terjun dari Lantai 4 Mes, Jasad Noval Terkapar di Atas Kap Mobil

Usai Terjun dari Lantai 4 Mes, Jasad Noval Terkapar di Atas Kap Mobil

Jatim | Sabtu, 27 April 2019 | 17:27 WIB

Pencoblosan Ulang di Surabaya, Jokowi Menang Telak dari Prabowo

Pencoblosan Ulang di Surabaya, Jokowi Menang Telak dari Prabowo

Jatim | Sabtu, 27 April 2019 | 17:03 WIB

Warga Surabaya Tetap Antusias Nyoblos Ulang di TPS

Warga Surabaya Tetap Antusias Nyoblos Ulang di TPS

Jatim | Sabtu, 27 April 2019 | 14:54 WIB

Budaya Victim Blaming, Sederet Kasus Pelecehan Seksual yang Salahkan Korban

Budaya Victim Blaming, Sederet Kasus Pelecehan Seksual yang Salahkan Korban

Health | Kamis, 25 April 2019 | 14:58 WIB

Terkini

Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama

Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:43 WIB

Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang

Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:40 WIB

BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya

BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:39 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid

Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:36 WIB

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:33 WIB

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:30 WIB

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:27 WIB

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:26 WIB

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:18 WIB

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:17 WIB