Ketua KPPS Gugur saat Setor Form C6, Eka: Sakit pun Bapak Saya Tak Mengeluh

Jum'at, 03 Mei 2019 | 14:07 WIB
Ketua KPPS Gugur saat Setor Form C6, Eka: Sakit pun Bapak Saya Tak Mengeluh
Ketua KPU RI Arief Budiman saat memberikan santuan ke ahli waris Ketua KPPS. (suara,com/yasir).

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyerahkan uang santunan sebesar Rp 36 juta kepada keluarga almarhum Tutung Suryadi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 25 yang meninggal dunia saat menyerahkan berita acara formulir C6 di kawasan Tangki, Tamansari, Jakarta Barat pada 16 April lalu.

Arief menuturkan pekerjaan yang diemban oleh seorang petugas KPPS tidak kah mudah. Arif mengatakan petugas KPPS merupakan penyelenggara Pemilu tingkat bawah yang berada di garda terdepan dalam memastikan Pemilu berjalan sukses.

Untuk itu, lanjut Arief, sudah sepatutnya negara memberikan rasa terima kasih kepada pejuang demokrasi yang gugur dalam melaksanakan tugasnya.

Ketua KPU RI Arief Budiman saat memberikan santuan ke ahli waris Ketua KPPS. (suara,com/yasir).
Ketua KPU RI Arief Budiman saat memberikan santuan ke ahli waris Ketua KPPS. (suara,com/yasir).

"Beliau meninggal di kantor kelurahan. Kantor PPS (panitia pemungutan suara) yang ada di kelurahan. Itu saya pikir negara patut berterima kasih dan memberikan penghargaan kepada mereka," kata Arief usai memberikan santunan ke rumah duka Jalan Badila II, Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019).

Sementara itu, Eka Sunarti anak almarhum Tutung mengatakan ayahnya merupakan sosok yang sangat humoris dan pekerja keras. Almarhum Tutung yang juga menjabat sebagai Ketua RT 4, RW 5 itu juga tidak pernah mengeluh dalam hidupnya.

"Bapak itu baik, tegas, enggak pernah ngeluh apapun. Sakit, capek, apapun enggak ngeluh," tutur Eka.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyetujui besaran uang santuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.

Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.

Baca Juga: Pedofilia Berkedok Guru Ngaji, Lebaran Lalu Kakak Mawar Ikut Dicabuli DS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI