Sedangkan pasal 27 ayat 4 UU ITE menyebutkan, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto Mengaku Khilaf
Senin, 13 Mei 2019 | 07:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Jokowi-Prabowo Ciuman, Istana Kritik Polisi: Harusnya Dibina
10 Mei 2025 | 13:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI