Koalisi Gabungan Berbagai Lembaga Desak DPR Sahkan RUU PDP

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 15 Mei 2019 | 20:42 WIB
Koalisi Gabungan Berbagai Lembaga Desak DPR Sahkan RUU PDP
Agenda Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU PDP di KeKini Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan. Koalisi tersebut meminta agar RUU PDP segera diketok palu sebelum masa DPR RI periode 2014-2024 berakhir.

Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, data pribadi yang mudah diakses berbagai pihak di Indonesia sekarang ini kerap kali disalahgunakan.

Wahyudi menuturkan, salah satu penyalahgunaannya dilakukan oleh perusahaan swasta khususnya perusahaan Financial Technology (Fintech) yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi

Perusahaan fintech tersebut awalnya disebut Wahyudi meminta data pelanggannya seperti nama, foto, hingga kontak telepon untuk syarat mendapatkan pinjaman.

Namun data tersebut kerap disalahgunakan oleh pihak ketiga (debt collector yang menerima data dari perusahaan fintech tersebut.

"Debt collector dalam penagihannya, juga kerap melakukan penyebaran data pribadi pengguna, yang berupa transaksi keuangan dan foto dari pengguna kepada kontak-kontak atau kerabat yang ditemukan dari ponsel kreditur tanpa seizin dari pemilik data," ujar Wahyudi dalam acara Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU PDP di KeKini Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Selain fintech, penyalahgunaan data pribadi disebut Wahyudi juga rentan terjadi pada perusahaan e-commerce atau transaksi online. Namun para pelanggannha dikatakan Wahyudi tidak menyadari pengumpulan data tersebut karena juga menjadi syarat untuk mengakses e-commerce dengan berbagai penawaran yang menjanjikan.

"Studi ELSAM (2018), terhadap 10 perusahaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi menemukan sejumlah temuan perihal kesenjangan antara kebijakan privasi dan term of services dari tiap-tiap platform," jelas Wahyudi.

Berdasarkan urgensi tersebut, Wahyu bersama koalisi tersebut meminta agar RUU PDP segera disahkan oleh DPR. Wahyu mendesak karena pembahasan RUU tersebut memerlukan pembahasan berbagai poin yang tidak sedikit.

baca juga

Antara lain adalah definisi, ruang lingkup, prinsip, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, pertukaran data, kewajiban pengontrol dan pemroses, dan aturan terkait pemulihan data.

"Menekankan RUU PDP segera dapat dibahas dan disahkan pada periode DPR 2014-2019 ini," pungkas Wahyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Kominfo Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Tekno | Senin, 13 Mei 2019 | 22:10 WIB

Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Tahun Ini

Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Tahun Ini

Tekno | Rabu, 20 Februari 2019 | 22:52 WIB

Merger WhatsApp, Instagram dan Facebook Waspadai Perlindungan Data Pribadi

Merger WhatsApp, Instagram dan Facebook Waspadai Perlindungan Data Pribadi

Tekno | Rabu, 30 Januari 2019 | 08:47 WIB

Elsam: Lokasi Server Tak Jamin Keamanan Data

Elsam: Lokasi Server Tak Jamin Keamanan Data

Tekno | Rabu, 14 November 2018 | 16:15 WIB

Terkini

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson

Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting

Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China

Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama

Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP

Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP

Bali | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:50 WIB

KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:48 WIB

×