Koalisi Gabungan Berbagai Lembaga Desak DPR Sahkan RUU PDP

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 15 Mei 2019 | 20:42 WIB
Koalisi Gabungan Berbagai Lembaga Desak DPR Sahkan RUU PDP
Agenda Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU PDP di KeKini Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Suara.com - Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera disahkan. Koalisi tersebut meminta agar RUU PDP segera diketok palu sebelum masa DPR RI periode 2014-2024 berakhir.

Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, data pribadi yang mudah diakses berbagai pihak di Indonesia sekarang ini kerap kali disalahgunakan.

Wahyudi menuturkan, salah satu penyalahgunaannya dilakukan oleh perusahaan swasta khususnya perusahaan Financial Technology (Fintech) yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi

Perusahaan fintech tersebut awalnya disebut Wahyudi meminta data pelanggannya seperti nama, foto, hingga kontak telepon untuk syarat mendapatkan pinjaman.

Namun data tersebut kerap disalahgunakan oleh pihak ketiga (debt collector yang menerima data dari perusahaan fintech tersebut.

"Debt collector dalam penagihannya, juga kerap melakukan penyebaran data pribadi pengguna, yang berupa transaksi keuangan dan foto dari pengguna kepada kontak-kontak atau kerabat yang ditemukan dari ponsel kreditur tanpa seizin dari pemilik data," ujar Wahyudi dalam acara Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU PDP di KeKini Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Selain fintech, penyalahgunaan data pribadi disebut Wahyudi juga rentan terjadi pada perusahaan e-commerce atau transaksi online. Namun para pelanggannha dikatakan Wahyudi tidak menyadari pengumpulan data tersebut karena juga menjadi syarat untuk mengakses e-commerce dengan berbagai penawaran yang menjanjikan.

"Studi ELSAM (2018), terhadap 10 perusahaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi menemukan sejumlah temuan perihal kesenjangan antara kebijakan privasi dan term of services dari tiap-tiap platform," jelas Wahyudi.

Berdasarkan urgensi tersebut, Wahyu bersama koalisi tersebut meminta agar RUU PDP segera disahkan oleh DPR. Wahyu mendesak karena pembahasan RUU tersebut memerlukan pembahasan berbagai poin yang tidak sedikit.

baca juga

Antara lain adalah definisi, ruang lingkup, prinsip, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, pertukaran data, kewajiban pengontrol dan pemroses, dan aturan terkait pemulihan data.

"Menekankan RUU PDP segera dapat dibahas dan disahkan pada periode DPR 2014-2019 ini," pungkas Wahyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Kominfo Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Tekno | Senin, 13 Mei 2019 | 22:10 WIB

Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Tahun Ini

Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Tahun Ini

Tekno | Rabu, 20 Februari 2019 | 22:52 WIB

Merger WhatsApp, Instagram dan Facebook Waspadai Perlindungan Data Pribadi

Merger WhatsApp, Instagram dan Facebook Waspadai Perlindungan Data Pribadi

Tekno | Rabu, 30 Januari 2019 | 08:47 WIB

Elsam: Lokasi Server Tak Jamin Keamanan Data

Elsam: Lokasi Server Tak Jamin Keamanan Data

Tekno | Rabu, 14 November 2018 | 16:15 WIB

Terkini

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB