Bawaslu Sebut 1.096 Pelanggaran Pemilu 2019 Melibatkan PNS, TNI dan Polri

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 10 Juni 2019 | 14:42 WIB
Bawaslu Sebut 1.096 Pelanggaran Pemilu 2019 Melibatkan PNS, TNI dan Polri
Ketua Bawaslu Abhan. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 1.096 pelangggaran hukum yang diduga melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Pemilu 2019.

Terkait temuan itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menilai perlu adanya sanksi tegas terkait kasus pelangggaran kode etik netralitas ASN, personel TNI, dan personel Polri.  Menurutnya, sanksi tegas itu ditujukan agar pelanggaran kode etik itu tidak terulang di kemudian hari.

“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada Pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” kata Abhan lewat keterangan tertulis, Senin (10/6/2019).

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus di 24 Provinsi yang tercatat melakukan pelanggaran netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS.

Adapun, rinciannya yakni; Aceh (4), Bali (8), Bangka Belitung (4), Banten (16), Bengkulu (2), DKI Jakarta (1), Jambi (5), Jawa Barat (33), Jawa Tengah (43), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (1), Kalimantan Timur (14), Kepulauan Riau (4), Maluku (1), Maluku Utara (1), NTB (7), Papua Barat (2), Riau (10), Sulawesi Barat (7), Sulawesi Selatan (29), Sulawesi Tenggara (23), Sumatera Barat (1), Sumatera Selatan (4), Sumatera Utara (1).

Sementara, bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS di antaranya seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), namun belum mengundurkan diri. Kemudian, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon, melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial.

"Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan ihwal asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.

Dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

baca juga

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu: PSI Paling Banyak Tak Laporkan Donatur Kampanye

Bawaslu: PSI Paling Banyak Tak Laporkan Donatur Kampanye

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 04:55 WIB

Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU

Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo Soal Situng KPU

News | Senin, 27 Mei 2019 | 15:26 WIB

KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu 2019 Pada Juli Mendatang

KPU dan Bawaslu Evaluasi Pemilu 2019 Pada Juli Mendatang

News | Senin, 27 Mei 2019 | 11:28 WIB

Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK

Ditolak Bawaslu, Laporan Dugaan Kecurangan Pilpres Dibawa ke MK

News | Senin, 27 Mei 2019 | 06:35 WIB

Situasi Kondusif, Jalan Thamrin Depan Bawaslu Masih Ditutup

Situasi Kondusif, Jalan Thamrin Depan Bawaslu Masih Ditutup

News | Sabtu, 25 Mei 2019 | 11:18 WIB

Terkini

Netflix Umumkan Anime Baru hingga Tanggal Tayang Cyberpunk: Edgerunners 2

Netflix Umumkan Anime Baru hingga Tanggal Tayang Cyberpunk: Edgerunners 2

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Review Reacher Season 3: Kembalinya Sang Serigala Penyendiri yang Tangguh!

Review Reacher Season 3: Kembalinya Sang Serigala Penyendiri yang Tangguh!

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Amri/Nita Tumbang, Kapan Indonesia Akhiri Puasa Medali Emas Kejuaraan Dunia BWF?

Amri/Nita Tumbang, Kapan Indonesia Akhiri Puasa Medali Emas Kejuaraan Dunia BWF?

Sport | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Telkomsel Jaga Konektivitas Flores Usai Gempa, Paket Darurat Rp1 Jadi Andalan Warga

Telkomsel Jaga Konektivitas Flores Usai Gempa, Paket Darurat Rp1 Jadi Andalan Warga

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan

Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan

Kaltim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:44 WIB

Pramono Anung Sebut Sekolah di Luar Negeri Bisa Ubah Nasib Keluarga Kurang Beruntung

Pramono Anung Sebut Sekolah di Luar Negeri Bisa Ubah Nasib Keluarga Kurang Beruntung

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:41 WIB

5 HP OPPO RAM 8 GB dan Memori 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan

5 HP OPPO RAM 8 GB dan Memori 256 GB Termurah Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Kalimantan Terbakar, Artis Bersuara: Fanny Soegi Sentil Si Paling Rakus, Siskaeee Juga Ikutan

Kalimantan Terbakar, Artis Bersuara: Fanny Soegi Sentil Si Paling Rakus, Siskaeee Juga Ikutan

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Cara Mudah Mencari Tinggi Segitiga jika Luas dan Alas Sudah Diketahui

Cara Mudah Mencari Tinggi Segitiga jika Luas dan Alas Sudah Diketahui

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek

Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek

Bekaci | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:27 WIB

×