Status Ma'ruf Amin Diusik, TKN Sebut Tim Hukum Prabowo Mengada-ada

Iwan Supriyatna | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 11 Juni 2019 | 10:08 WIB
Status Ma'ruf Amin Diusik, TKN Sebut Tim Hukum Prabowo Mengada-ada
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Arsul Sani. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Arsul Sani menilai, perbaikan materi gugatan sengketa hasil Pemilu Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah adalah hal yang mengada-ada.

Arsul mengatakan, apa yang dipersoalkan oleh Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno itu tidak didasari oleh pemahaman yang benar atas undang-undang terkait.

Dia menjelaskan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Sementara itu, lanjut Asrul, apa yang dinamakan sebagai BUMN sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Sedangkan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Adapun, Asrul menjelaskan pada Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi dasar Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mempersoalkan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai DPS Bank Syariah Mandiri dan BNI itu menjelaskan bahwa seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalo ia adalah karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD.

Untuk itu, Asrul pun meminta Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno untuk membaca kembali secara sebenar terkait isi UU Pemilu dan BUMN.

"Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengab Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu Sebelum Usik Status Maruf Amin

Tim Hukum 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu Sebelum Usik Status Maruf Amin

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 08:46 WIB

BNI Syariah Kantongi Laba Bersih Rp 416,08 Miliar di 2018

BNI Syariah Kantongi Laba Bersih Rp 416,08 Miliar di 2018

Bisnis | Kamis, 14 Februari 2019 | 14:00 WIB

Bank Syariah Mandiri Lepas 65 Pemudik Disabilitas

Bank Syariah Mandiri Lepas 65 Pemudik Disabilitas

Bisnis | Sabtu, 09 Juni 2018 | 11:23 WIB

Terkini

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB