Gegara Mau Nikah Lagi, Yani Dikepruk Batu dan Dibekap Bantal Eks Suami

Agung Sandy Lesmana

Senin, 17 Juni 2019 | 14:27 WIB
Gegara Mau Nikah Lagi, Yani Dikepruk Batu dan Dibekap Bantal Eks Suami
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Suara.com - Aparat Direktorat Kriminal Umum (Dirreskrimmum) Polda Jambi akhirnya telah mengungkap kasus pembunuhan Yani (54) yang ditemukan tewas membusuk di kediamannya. Dari pengungkapan kasus ini, pelaku pembunuhan itu tak lain adalah Widodo alias Tompel (32).

Dirkrimum Polda Jambi AKBP M Edi Fariadi seperti dikutip Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (17/6/2019), mengatakan, pelaku nekat membunuh Yati karena cemburu dengan korban yang ingin menikah lagi dengan calon suami baru.

Edi dibekuk setelah melarikan diri ke Jakarta pada Sabtu (15/6/2019) lalu. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah tim Subdit Jatanras Ditreskriumum Polda Jambi atas bekerjasama dengan Polda Metro Jaya

Tersangka ditangkap pada sekitar pukul 03.00 WIB di Teriminal Kali Deres, Jakarta Barat. Edi sempat berusaha kabur ketika petugas menyergapnya saat hendak menaiki bus.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku adalah aksi nekadnya menghabisi nyawa mantan istrinya itu dikarenakan cemburu dengan sang mantan istri yang telah menikah lagi. Bahkan saat itu pelaku yang diminta korban ke rumah untuk meminta motornya yang dibawa korban pergi.

Aksi pelaku membunuh korbannya dengan memukul kepala bagi belakang korban menggunakan batu gilingan yang ada di dalam rumah tersebut dan sebelum melakukan aksinya sempat terjadi keributan antara keduanya di dalam rumah itu dan usia memukul korban pelaku kemudian menutup mulut korban dengan lakban serta menutup muka korban dengan bantal.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan untuk bersembunyi di sana.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu cincin dan kalung emas milik korban, satu dompet warna coklat milik korban, tas tangan korban dan satu lembar SIM atas nama korban.

Atas perbuatannya, tersangka Tompel yang telah mendekam di Mapolda Jambi dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tertancap Dua Anak Panah, Guru Honorer Tewas

Tertancap Dua Anak Panah, Guru Honorer Tewas

News | Senin, 17 Juni 2019 | 01:05 WIB

Bikin Syok, 4 Fakta Terbaru Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta

Bikin Syok, 4 Fakta Terbaru Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta

News | Sabtu, 15 Juni 2019 | 20:11 WIB

Sempat Pura-pura Gila Sehabis Bunuh Ibunya, Rozikin Didakwa Pasal Berlapis

Sempat Pura-pura Gila Sehabis Bunuh Ibunya, Rozikin Didakwa Pasal Berlapis

Jatim | Kamis, 13 Juni 2019 | 16:47 WIB

Kisah Hori, Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Salah Bunuh Orang

Kisah Hori, Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Salah Bunuh Orang

Jatim | Rabu, 12 Juni 2019 | 22:31 WIB

Terkini

Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran

Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:03 WIB

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:54 WIB

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:26 WIB

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:19 WIB

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:00 WIB

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:52 WIB

Jemaah Haji dari Tuban  Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:34 WIB

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:12 WIB