Bantah Tim Hukum Prabowo, KPU: Ma'ruf Tak Langgar Persyaratan Pencalonan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 18 Juni 2019 | 10:54 WIB
Bantah Tim Hukum Prabowo, KPU: Ma'ruf Tak Langgar Persyaratan Pencalonan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Tim Hukum KPU RI Ali Nurdin menilai status Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah tidak melanggar syarat pencalonan sebagai cawapres di Pemilu 2019. Ali menuturkan, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan termasuk dalam BUMN.

Ali menuturkan berdasar Pasal 1 ayat 1 Tahun 2013 tentang BUMN menjelaskan bahwa BUMN, yakni Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ali menuturkan, berdasar Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

"Kedudukan hukum Dewan Syariah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah," kata dia.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi Calon Wakil Presiden atas nama Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. bank Syariah Mandiri," tuturnya.

Tim hukum Prabowo - Subianto yang diketuai Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). (Antara)
Tim hukum Prabowo - Subianto yang diketuai Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). (Antara)

Pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 lalu, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) meminta Mahakam Konstitusi memeriksa keabsahan penetapan pencalonan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin pada Pilpres 2019.

BW menyebut terdapat cacat formil pada persyaratan pencalonan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin.

BW mengungkapkan Maruf Amin sebagai cawapres masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, pada Pasal 227 huru P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan syarat calon wakil presiden harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.

baca juga

"Kiranya Mahkamah Konstitusi memeriksa keabsahan Calon Presiden RI seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 20 September 2018," kata BW dalam persidangan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Tegaskan Link Berita dari Tim Prabowo Tidak Sah Jadi Alat Bukti

KPU Tegaskan Link Berita dari Tim Prabowo Tidak Sah Jadi Alat Bukti

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:46 WIB

KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres

KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:32 WIB

Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan

Di Sidang MK, KPU: Sebutan Mahkamah Kalkulator Bentuk Penghinaan

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 10:18 WIB

KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo

KPU Fokus Jawab 4 Poin Gugatan Tim Prabowo

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 09:51 WIB

Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman

Tangkis Gugatan Prabowo, Bawaslu Bawa Berkas Setebal 250 Halaman

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 09:39 WIB

Terkini

Menata Keuangan di Era Transparansi Data, Ini Pesan Founder Hive Five

Menata Keuangan di Era Transparansi Data, Ini Pesan Founder Hive Five

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Gus Kikin Pimpin NU, Ujian Sesungguhnya Dimulai: Rekonsiliasi, Khittah, hingga Kemandirian Ekonomi

Gus Kikin Pimpin NU, Ujian Sesungguhnya Dimulai: Rekonsiliasi, Khittah, hingga Kemandirian Ekonomi

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Peringatan Buat Prabowo! Publik Tak Yakin Koperasi Desa Merah Putih Berhasil

Peringatan Buat Prabowo! Publik Tak Yakin Koperasi Desa Merah Putih Berhasil

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:36 WIB

4 Micellar Water Buat Remaja untuk Rawat Skin Barrier Tanpa Menguras Dompet

4 Micellar Water Buat Remaja untuk Rawat Skin Barrier Tanpa Menguras Dompet

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Sunscreen Wardah Warna Kuning Cocok untuk Kulit Apa? Ini Rahasia Glowing Tanpa White Cast!

Sunscreen Wardah Warna Kuning Cocok untuk Kulit Apa? Ini Rahasia Glowing Tanpa White Cast!

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Arkhan Kaka Cs Belum Bertaji, Timnas Indonesia U-20 Masih Buntu Hadapi Malaysia di Babak I

Arkhan Kaka Cs Belum Bertaji, Timnas Indonesia U-20 Masih Buntu Hadapi Malaysia di Babak I

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Telkom Solution Perkuat Bisnis B2B ICT, Sasar Pertumbuhan Enterprise di Asia Pasifik

Telkom Solution Perkuat Bisnis B2B ICT, Sasar Pertumbuhan Enterprise di Asia Pasifik

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM

Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM

Jogja | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Kejagung Sita Uang Rp 401 Miliar Dari Hasil Korupsi Nikel

Kejagung Sita Uang Rp 401 Miliar Dari Hasil Korupsi Nikel

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Olivia Rodrigo Galang Dana Amal melalui Daisy Chain Fields, Hadirkan Deretan Musisi Perempuan

Olivia Rodrigo Galang Dana Amal melalui Daisy Chain Fields, Hadirkan Deretan Musisi Perempuan

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 17:15 WIB

×