Keponakannya Jadi Saksi Prabowo di MK, Mahfud MD: Kalau Diteror Bilang Saya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 19 Juni 2019 | 18:16 WIB
Keponakannya Jadi Saksi Prabowo di MK, Mahfud MD: Kalau Diteror Bilang Saya
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan keponakannya dihadirkan sebagai satu dari belasan saksi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. Dia adalah Hairul Anas Suaidi.

Sebelum memutuskan untuk menjadi saksi Prabowo, Anas sempat memberitahukan kepada Mahfud MD. Terkait itu, Mahfud berpesan pada Hairul Anas untuk memberikan keterangan secara profesional sesuai keilmuannya.

"Enggak apa silahkan Hairul Anas Suaidi mau jadi saksi, sudah bilang ke saya. Jadi saksi saja saya bilang, tapi profesional ilmu. Dia saksi IT," kata Mahfud seperti diberitakan Antara, Rabu (19/6/2019).

Nama Hairul Anas sebelumnya sempat mencuri perhatian pasangan calon nomor urut 2 Prabowo dan Sandiaga setelah mengklaim dirinya sebagai robot pemantau Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU.

Mahfud menuturkan, keponakannya harus menjadi saksi secara profesional karena pihak termohon dalam hal ini KPU RI juga memiliki saksi yang ahli di bidang IT.

"Tinggal nanti adu ilmu saja, enggak apa," jelasnya.

Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)
Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)

Mahfud menekankan bahwa keponakannya tidak perlu meminta izin kepada dirinya untuk bersaksi dalam persidangan. Menurut Mahfud, keponakannya sudah dewasa dan berkeluarga.

"Saya bilang silahkan jadi saksi, aman. Kalau ada yang meneror bilang saya saja," ujar Mahfud.

Dia juga berpesan agar keponakannya itu menerima apapun putusan MK nanti dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada Adu Data C1 yang Dulu Dijanjikan Kubu Prabowo

"Kalau nanti sudah diputus, siapapun yang menang jangan bilang pemilu curang. Karena kalau bilang pemilu curang padahal sudah diputus MK, bisa menyebabkan berita bohong, macam-macam, bisa tindak pidana," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI