Dia menekankan dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan, terlihat bahwa tudingan pasangan 02 jauh dari apa yang digembar-gemborkan.
"Mereka tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan. Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," ujar dia.
TKN meyakini bahwa tudingan kecurangan atas selisih kemenangan sebesar 16,9 juta suara sangat jauh untuk dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukkan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019.
"Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat dimana saksi itu berada, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," jelasnya.