Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Minggu, 23 Juni 2019 | 14:28 WIB
Jumlah Saksi Dibatasi, Tim Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM Pilpres
Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sulit membuktikan dalil permohonan terkait kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Sebab, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno memiliki keterbatasan aturan hukum acara persidangan yang membatasi jumlah saksi sebanyak 15 orang.

Feri menjelaskan untuk membuktikan kecurangan yang bersifat TSM tersebut setidaknya harus membuktikan adanya kecurangan di setengah plus satu dari jumlah provinsi di Indonesia yang berjumlah 34 provinsi.

"Jumlah provinsi di Indonesia ada 34 provinsi, jadi 50 persennya itu 17 plus satu jadi idealnya saksi 18 orang. Kalau mau membuktikan TSM, massif itu kan sulit dibuktikan dengan saksi yang 15 orang itu," kata Feri dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Direktur Pusako FH Andalas itu pun menilai dirinya setuju dibatasi jumlah ahli karena potensi menerangkan hal yang sama. Pembatasan ahli, kata Feri kian masuk akal dan sesuai konstitusi jika berkaitan dengan ahli hukum.

Hanya, Feri menilai pembatasan jumlah saksi fakta justru menjadi tidak tepat ketika dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum sidang dimulai. Dimana, MK telah membatasi jumlah saksi 15 orang dan ahli 2 orang kepada pihak termohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, pihak termohon KPU RI, dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin sebelum sidang dimulai.

"Membatasi jumlah saksi sebelum sidang dimulai itu tidak tepat, misalnya menentukan saksi 15 orang itu tidak tepat," ucapnya.

Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019 telah menghadirkan 14 saksi fakta dan dua ahli. Sebanyak 14 saksi fakta dan dua ahli tersebut dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno pada sidang PHPU Pilpres 2019, Rabu (19/6). Jalannya persidangan berlangsung hampir 20 jam hingga Kamis (21/6) dini hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rais Aam PBNU Minta Umat Tak Geruduk MK saat Sidang Putusan Gugatan Prabowo

Rais Aam PBNU Minta Umat Tak Geruduk MK saat Sidang Putusan Gugatan Prabowo

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 14:24 WIB

Viral! Daftar Pernyataan 16 Saksi Prabowo - Sandiaga yang Dianggap Konyol

Viral! Daftar Pernyataan 16 Saksi Prabowo - Sandiaga yang Dianggap Konyol

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 14:20 WIB

Gerindra Minta Hakim MK Telisik Peran Hasto Tuding Prabowo Pro Khilafah

Gerindra Minta Hakim MK Telisik Peran Hasto Tuding Prabowo Pro Khilafah

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 12:04 WIB

Reuni di Sidang MK, FH UGM Jadi Trending Topic hingga Tuai Komentar Kocak

Reuni di Sidang MK, FH UGM Jadi Trending Topic hingga Tuai Komentar Kocak

News | Sabtu, 22 Juni 2019 | 19:48 WIB

Makin Adem, TKN dan BPN Optimis Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Segera Terwujud

Makin Adem, TKN dan BPN Optimis Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Segera Terwujud

News | Sabtu, 22 Juni 2019 | 13:43 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×