Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 24 Juni 2019 | 13:52 WIB
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Selanjutnya pada awal 2017, Johannes Kotjo dan Eni menemui Sofyan di kantor Sofyan untuk membawa proposal penawaran terkait proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 di mana Sofyan kemudian mengarahkan agar proposal diserahkan langsung kepada Supangkat Iwan.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di hotel Fairmont Jakarta. Sofyan mengajak Iwan Santoso dan Nicke Widyawati bertemu Eni dan Johannes. Eni dan Johannes dalam pertemuan itu meminta kepada Sofyan agar proyek PLTU MT RIAU-1 tetap dicantumkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2017-2026.

Atas permintaan Eni dan Johannes Kotjo tersebut, pada 29 Maret 2017, IPP PLTU MT Riau pun masuk ke dalam RUPTL PT PLN 2017-2026 dan disetujui masuk dalam rencana kerja dan anggaran (RKAP) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). PT PJB sesuai Perpres no 4 tahun 2016 ditunjuk melaksanakan 9 proyek IPP dengan wajib memilik 51 persen saham.

Sofyan kembali bertemu dengan Supangkat Iwan bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo. Atas arahan Sofyan, Supangkat menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres No. 4 tahun 2016. Supangkat juga menyampaikan agar mitra akan bekerja sama dengan menyediakan modal untuk anak perusahaan PT PLN dan selanjutnya CHEC akan menjadi penyedia modal.

Pertemuan lanjutkan dilakukan Sofyan dengan Eni dan Johannes Kotjo di BRI Lounge.

Pada September 2017 di restoran Arkadia Plaza Senayan, Sofyan dan Supangkat Iwan kembali bertemu Eni dan Johannes Kotjo dan pada pertemuan itu, Sofyan memerintahkan Supangkat Iwan untuk mengawasi proses PLTU MT RIAU-1 Dan Eni juga meminta Sofyan dan Supangkat Iwan agar Johannes Kotjo bisa segera mendapat proyek PLTU MT RIAU-1 tersebut.

Pada 14 September 2017 di kantor PLN ditandatangani kontrak induk (heads of agreeement) oleh Dirut PT PJB Iwan Agung Firstantara, Plt Dirut PT PLN Batubara Suwarno, perwakilan CHEC Ltd Wang Kun, CEO BNR Richard Philip Cecile dan Dirut PT Samantaka Rudy Herlambang untuk membentuk konsorsium mengembangkan proyek PLTU MT RIAU-1.

Komposisi saham konsorsium adalah PT PJBI 51 persen, CHEC Ltd 37 persen dan BNR Ltd 12 persen dan pihak penyedia batu bara adalah PT Samantaka Batubara.

Atas arahan Sofyan juga agar Power Purchased Agreement (PPA) proyek PLTU MT RIAU-1 segera ditandatangani maka Supangkat Iwan pada 22-23 September 2017 di Surabaya melakukan rapat konsinyerin dengan beberapa anak perusahaan PT PLN dengan kesepakatan bahwa PPA akan dilakukan terhadap PT PJB dan PLN Batubara yang tujuannya untuk menaikkan posisi tawar anak perusahaan dalam mencari rekanan.

Hasil rapat konsinyering tersebut oleh Supangkat Iwan kemudian dilaporkan kepada terdakwa dan atas laporan itu, terdakwa meminta agar PPA proyek PLTU MT RIAU-1 segera ditandatangani.

Sofyan pun menandatangani PPA proyek PLTU MT RIAU-1 dengan mencantumkan tanggal maju yaitu 6 Oktober 20117 padahal "letter of intent" IPP PLTU MT RIAU-1 baru ditandatangani Supangkat Iwan dan perwakilan perusahaan konsorsium pada 17 Januari 2018 dengan menggunakan tanggal mundur yaitu tertanggal 6 Oktober 2017 berisi masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar 5,4916 dolar AS per kWh dan segera membentuk perusahan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan PPA.

Setelah Setya Novanto ditahan KPK dalam kasus KTP-El, Eni Maulani selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU MT RIAU-1 Idrus Marham agar Eni tetap diperhatikan terdakwa karena Idrus saat itu merupakan Sekretaris Jendral Golkar saat itu. Eni juga menyampaikan bahwa akan mendapat "fee" dari Kotjo untuk mengawal proyek tersebut.

Pada 25 September 2017, Eni Maulani melalui telepon berkomunikasi dengan Idrus Marham dan Idrus mengarahakan Eni untuk meminta uang 2,5 juta dolar AS kepada Johannes Kotjo untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang disanggupi Eni.

Selanjutnya pada 7 Juni 2018 di kantor pusat PT PLN, Eni kembali memfasilitasi pertemuan antara Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang dengan Supangkat Iwan dan dilasanakan penandatangan amandemen perjanjian konsorsium PT PJBI, CHEC Ltd dan BNR Ltd yang menyatakan para pihak sepakat untuk pengelolaan proyek dilaksanaan dalam bentuk pengendaliaan bersama dan tunduk kepada hal-hal khusus.

Pertemuan selanjutnya pada 3 Juli 2018 di house of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel antara Sofyan dan Eni, Eni menjelaskan bahwa kesepakatan PPA PLTU MT RIAU harus jelas sehingga perlu ada finalisasi kesepakatan kembali dengan Johannes Kotjo. Eni lalu melaporkan pertemuan itu kepada Idrus dan menyampaikan ada pembagian "fee" kepada Sofyan, Eni dan Idrus setelah proses kesepakatan proyek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan

Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan

News | Senin, 24 Juni 2019 | 12:37 WIB

Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1

Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1

News | Senin, 24 Juni 2019 | 12:30 WIB

Senin Pekan Depan Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1

Senin Pekan Depan Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus PLTU Riau-1

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 18:05 WIB

Kasus PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Segera Disidang

Kasus PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Segera Disidang

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 16:44 WIB

Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 16:45 WIB

Terkini

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB