PK Baiq Nuril Ditolak, Koalisi Sipil Desak Jokowi Kasih Amnesti

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 05 Juli 2019 | 15:50 WIB
PK Baiq Nuril Ditolak, Koalisi Sipil Desak Jokowi Kasih Amnesti
Tersebar Surat Putra Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi (Facebook)

Suara.com - SAFENet dan Amnesty International Indonesia mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril seiring dengn Mahkamah Agung yang menolak pengajuan peninjauan kembali (PK).

Dalam keterngan tertulisnya, mereka menyebut bahwa Dewan Perwakilan Rakyat harus segera memberi pertimbangan kepada Jokowi mengenai perlunya amnesti sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Mereka mengatakan, Jokowi selaku presiden dapat kapan saja memberikan amnesti tanpa terlebih dahulu dipinta oleh Baiq Nuril. Hal itu semata-mata demi menghadirkan keadilan bagi Baiq yang diketahui tengah membela martabat dirinya.

"Hal ini penting untuk dilakukan oleh Presiden sebagai upaya untuk memberikan dukungan kepada korban-koran pelecehan seksual lain di Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi yang tidak seharusnya mereka alami," tulis SAFENet dan Amnesty International Indonesia dalam keterngan yang diterima Suara.com, Jumat (5/7/2019).

Selain mendesak Jokowi memberikan segera amnesti untuk Baiq Nuril, SAFENet dan Amnesty International juga mendesak agar pemerintah melalui lembaga legislatifnya untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE termasuk Pasal 27-29 UU ITE.

"Pasal-pasal ini telah banyak digunakan untuk melawan ekspresi yang sah dalam standar hak asasi manusia internasional dan keberadaannya akan menggerus kebebasan berekspresi di Indonesia," tulisnya.

Permimtaan agar UU ITE dihapuskan karena dinilai terdapat pasal-pasal.karet juga diungkapkan sebelumnya oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat menanggapi PK Baiq Nuril yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Di atas mimbar keadilan sudah gak kena, gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu gak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah Undang-Undang itu tidak ada di republik ya kan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, Baiq tetap menjalani hukuman dengan mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Andi mengatakan, perbuatan Baiq dengan merekam pembicaraan melalui ponsel genggam dinilai majelis hakim mengandung unsur pidana.

"Bahwa terdakwa yang menyerahkan handphone miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen eletronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak," sambungnya.

Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.

Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti

Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 13:11 WIB

Nestapa Baiq Nuril, Sudah Dilecehkan Lalu Masuk Penjara

Nestapa Baiq Nuril, Sudah Dilecehkan Lalu Masuk Penjara

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 12:35 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Fahri Hamzah: Itu Tidak Masuk Akal!

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Fahri Hamzah: Itu Tidak Masuk Akal!

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 12:04 WIB

MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa

MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:53 WIB

PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar

PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:50 WIB

Terkini

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:48 WIB

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:34 WIB

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:25 WIB

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:18 WIB

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:07 WIB

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:04 WIB

Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik

Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:59 WIB

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB