Komnas Perempuan Minta Presiden Jokowi Beri Amnesty kepada Baiq Nuril

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 08 Juli 2019 | 16:09 WIB
Komnas Perempuan Minta Presiden Jokowi Beri Amnesty kepada Baiq Nuril
Tersebar Surat Putra Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi (Facebook)

Suara.com - Komnas Perempuan menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril.

Komnas Perempuan menilai sistem peradilan telah gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan, lembaganya menghargai putusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tak boleh diintervensi.

Tapi, kata dia, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak permohonan PK Baiq Nuril.

Komnas Perempuan menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan PK korban pencabulan Baiq Nuril, Senin (8/7/2019). [Suara.com/Muhmmad Yasir]
Komnas Perempuan menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan PK korban pencabulan Baiq Nuril, Senin (8/7/2019). [Suara.com/Muhmmad Yasir]

Padahal, kata Wahyuni, Perma Nomor 3 Tahun 2017 adalah langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia untuk menjembatani hambatan akses perempuan pada keadilan.

Selain itu, Wahyuni juga menyayangkan keputusan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghentikan penyidikan kasus perbuatan kekerasan seksual oleh pelapor Baiq Nuril.

Komnas Perempuan menilai, penghentian kasus itu karena Polda NTB tidak mampu menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP.

Menurut Wahyuni, ketika Polri hanya memahami perbuatan cabul berdasar perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik, maka korban dari kasus-kasus kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual nonfisik, tidak akan pernah terlindungi.

"Pengabaian atas penggunaan Perma 3/2017 oleh Mahkamah Agung dan ketidakmampuan Polri dalam mengenali pelecehan seksual nonfisik sebagai bagian dari perbuatan cabul, telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang perempuan WNI untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Wahyuni saat jumpa pers di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Wahyuni meminta Hakim Pengawas MA untuk lebih mengoptimalkan pengawasan atas pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017.

"Untuk itu Komnas Perempuan meminta Hakim Pengawas Mahkamah Agung mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERMA 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA," ujarnya.

Wahyuni mengatakan, Komnas Perempuan juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Hal itu, sebagai langkah khusus sementara yang dapat diberikan presiden atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual yang belum memberikan kesetaraan perlindungan.

”Komnas Perempuan meminta Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada BN sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual," tegasnya.

Kronologi Kasus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril

MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril

News | Senin, 08 Juli 2019 | 12:59 WIB

MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril

MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril

News | Senin, 08 Juli 2019 | 12:14 WIB

Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

News | Senin, 08 Juli 2019 | 11:24 WIB

Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

News | Minggu, 07 Juli 2019 | 11:08 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA

PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 19:11 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB