Kasus Kepemilikan 98 Kg Narkoba, Syamsuddin Dituntut Hukuman Mati

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2019 | 05:00 WIB
Kasus Kepemilikan 98 Kg Narkoba, Syamsuddin Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi hukum.

Terutama setelah sepak terjang bandar itu bersama dua kaki tangannya dan seorang buron bernama Iwan dalam kasus kepemilikan 73 kg sabu-sabu dan 25 kg pil ekstasi yang mereka selundupkan via pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 2016 silam.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI