Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengancam Penggal Kepala Jokowi ke Kejati

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 12 Juli 2019 | 10:42 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengancam Penggal Kepala Jokowi ke Kejati
Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi (dok. Polda Metro Jaya)

Suara.com - Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kasus pengancam penggal kepala Jokowi atas tersangka Hermawan Susanto. Berkas tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara sudah dikirim ke kajaksaan. Kapannya cek dulu ke penyidik ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Argo menerangkan, berkas yang dilimpahkan tersebut merupakan tahap pertama atau dengan kode P19. Kekinian, berkas tersebut tengah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan itu baru tahap pertama (hanya mengirimkan berkas). Tahap kedua mengirimkan barang bukti dan tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.

Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5) lalu.

Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)
Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)

Polisi akhirnya dapat menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penahanan Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Diperpanjang 30 Hari

Penahanan Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 09:49 WIB

Pengancam Penggal Jokowi Kebelet Nikah, Calon Istri Memohon ke Polda Metro

Pengancam Penggal Jokowi Kebelet Nikah, Calon Istri Memohon ke Polda Metro

News | Senin, 24 Juni 2019 | 18:19 WIB

Menyesal, Ini Ucapan Permintaan Maaf Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi

Menyesal, Ini Ucapan Permintaan Maaf Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 17:24 WIB

Dalam Penjara, Pemuda Pengancam Penggal Jokowi Tulis Surat Pemintaan Maaf

Dalam Penjara, Pemuda Pengancam Penggal Jokowi Tulis Surat Pemintaan Maaf

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 16:49 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB