Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 18 Juli 2019 | 11:43 WIB
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman vonis terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, mengajukan banding atas vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh hakim pengadilan negeri.

Hal itu, didapat dari amar putusan banding yang dilansir Suara.com melalui laman www.pt-jakarta.go.id.

"Telah menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagai mana dikutip dari laman www.pt-jakarta.go.id, Kamis (18/7/2019).

Dalam amar putusan itu juga disebutkan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," bunyi amar putusan selanjutnya.

Adapun dalam sidang putusan banding tersebut dengan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Sutama, anggota majelis hakim Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, dan dibacakan pada Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham lantaran terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara sebagaimana tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).

baca juga

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman Ungkap Detik-detik Pengawal Idrus Marham Terima Uang Sogokan

Ombudsman Ungkap Detik-detik Pengawal Idrus Marham Terima Uang Sogokan

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 13:47 WIB

KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu

KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 13:39 WIB

Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir

Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir

News | Senin, 08 Juli 2019 | 12:53 WIB

KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Plesiran Idrus Marham ke RS

KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Plesiran Idrus Marham ke RS

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 13:15 WIB

Ombudsman Ungkap Ada Lorong Rahasia saat Plesir Idrus Marham di RS MMC

Ombudsman Ungkap Ada Lorong Rahasia saat Plesir Idrus Marham di RS MMC

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:10 WIB

Terkini

Prabowo Terima Presiden Timor Leste di Istana, 20 Peraih Nobel Ikut Hadir

Prabowo Terima Presiden Timor Leste di Istana, 20 Peraih Nobel Ikut Hadir

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Jalur Darat Terputus Total, Helikopter Jadi Tumpuan Evakuasi Korban Banjir Bandang Nepal

Jalur Darat Terputus Total, Helikopter Jadi Tumpuan Evakuasi Korban Banjir Bandang Nepal

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:38 WIB

BEI Peringatkan Efek Karhutla: Pasokan Unit Karbon Bisa Menyusut

BEI Peringatkan Efek Karhutla: Pasokan Unit Karbon Bisa Menyusut

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:35 WIB

4 Rekomendasi Serum Azelaic Acid Lokal, Ampuh Cerahkan Kulit dan Hempas Jerawat

4 Rekomendasi Serum Azelaic Acid Lokal, Ampuh Cerahkan Kulit dan Hempas Jerawat

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Perda Bakar Lahan Dicabut, Warga Adat Dayak Desak Prabowo Beri Solusi

Perda Bakar Lahan Dicabut, Warga Adat Dayak Desak Prabowo Beri Solusi

Video | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA

Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Misterius, Seksi, dan Berbahaya: Pesona Patch dalam Hush, Hush

Misterius, Seksi, dan Berbahaya: Pesona Patch dalam Hush, Hush

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Emiten Bekasi Fajar (BEST) Siapkan Kota AI untuk Kejar Investor

Emiten Bekasi Fajar (BEST) Siapkan Kota AI untuk Kejar Investor

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Di Depan Ramos Horta, Megawati Cerita Jadi Korban Rekayasa AI: Saya Kaget

Di Depan Ramos Horta, Megawati Cerita Jadi Korban Rekayasa AI: Saya Kaget

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:23 WIB

Huawei MateBook Pro S Resmi Hadir, Laptop 798 Gram dengan Layar OLED 3,1K

Huawei MateBook Pro S Resmi Hadir, Laptop 798 Gram dengan Layar OLED 3,1K

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:20 WIB

×