Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 18 Juli 2019 | 11:43 WIB
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman vonis terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, mengajukan banding atas vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh hakim pengadilan negeri.

Hal itu, didapat dari amar putusan banding yang dilansir Suara.com melalui laman www.pt-jakarta.go.id.

"Telah menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagai mana dikutip dari laman www.pt-jakarta.go.id, Kamis (18/7/2019).

Dalam amar putusan itu juga disebutkan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," bunyi amar putusan selanjutnya.

Adapun dalam sidang putusan banding tersebut dengan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Sutama, anggota majelis hakim Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, dan dibacakan pada Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham lantaran terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara sebagaimana tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).

baca juga

Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman Ungkap Detik-detik Pengawal Idrus Marham Terima Uang Sogokan

Ombudsman Ungkap Detik-detik Pengawal Idrus Marham Terima Uang Sogokan

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 13:47 WIB

KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu

KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 13:39 WIB

Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir

Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir

News | Senin, 08 Juli 2019 | 12:53 WIB

KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Plesiran Idrus Marham ke RS

KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Plesiran Idrus Marham ke RS

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 13:15 WIB

Ombudsman Ungkap Ada Lorong Rahasia saat Plesir Idrus Marham di RS MMC

Ombudsman Ungkap Ada Lorong Rahasia saat Plesir Idrus Marham di RS MMC

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:10 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×