Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat

Rabu, 24 Juli 2019 | 17:04 WIB
Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat
Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Adapun waktu yang diberikan diberi waktu paling lambat 60 hari setelah perkawinan.

Kemudian pada Pasal 40 ayat 2 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

”Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota, memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri.”

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI