Polri Pastikan Penghayat Kepercayaan Boleh Jadi Polisi

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 25 Juli 2019 | 11:19 WIB
Polri Pastikan Penghayat Kepercayaan Boleh Jadi Polisi
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Mabes Polri memastikan penghayat kepercayaan di Indonesia tetap bisa mendaftar menjadi anggota kepolisian. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisin Negara Republik Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan sesuai dengan pasal 21 ayat b calon anggota kepolisian harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, seluruh agama termasuk aliran kepercayaan yang diakui undang-undang bisa mendaftar.

Keaslian identitas itu kemudian harus disahkan terlebih dahulu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), setelah itu diajukan sebagai salah satu syarat kepolisian.

"Boleh itu, boleh, itu ada di beberapa polda ada itu, artinya bahwa di dukcapil sudah diperbolehkan, ada persyaratan, yang melakukan assessment terhadap persyaratan administrasi kependudukan dukcapil, kalau dukcapil meloloskan berarti lanjut di polisi," kata Dedii di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Pernyataan Dedi ini menjawab keluhan tokoh penghayat kepercayaan, Engkus Ruswana yanh mengatakan masih ada ketidakadilan yang dirasakan oleh para penganut kepercayaan.

Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Engkus menerangkan, hingga saat ini masyarakat penganut kepercayaan belum bisa mendaftarkan diri untuk menjadi anggota TNI dan Polri karena belum adanya kolom untuk penghayat kepercayaan yang dicantumkan dalam formulir.

"Misalnya melamar jadi TNI dan Polri masih belum bisa, karena di formulirnya belum disediakan kolom untuk penghayat," kata Engkus kepada Suara.com, Rabu (24/7/2019).

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga dan KTP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT

Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 21:19 WIB

Direkrut Andi Baso, Ini Rekam Jejak Pasutri Pengebom Gereja di Filipina

Direkrut Andi Baso, Ini Rekam Jejak Pasutri Pengebom Gereja di Filipina

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:41 WIB

Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat

Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 17:04 WIB

Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan

Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 14:58 WIB

Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger

Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 07:10 WIB

Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 18:15 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB