Polri Pastikan Penghayat Kepercayaan Boleh Jadi Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 25 Juli 2019 | 11:19 WIB
Polri Pastikan Penghayat Kepercayaan Boleh Jadi Polisi
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Mabes Polri memastikan penghayat kepercayaan di Indonesia tetap bisa mendaftar menjadi anggota kepolisian. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisin Negara Republik Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan sesuai dengan pasal 21 ayat b calon anggota kepolisian harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, seluruh agama termasuk aliran kepercayaan yang diakui undang-undang bisa mendaftar.

Keaslian identitas itu kemudian harus disahkan terlebih dahulu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), setelah itu diajukan sebagai salah satu syarat kepolisian.

"Boleh itu, boleh, itu ada di beberapa polda ada itu, artinya bahwa di dukcapil sudah diperbolehkan, ada persyaratan, yang melakukan assessment terhadap persyaratan administrasi kependudukan dukcapil, kalau dukcapil meloloskan berarti lanjut di polisi," kata Dedii di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Pernyataan Dedi ini menjawab keluhan tokoh penghayat kepercayaan, Engkus Ruswana yanh mengatakan masih ada ketidakadilan yang dirasakan oleh para penganut kepercayaan.

Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Engkus menerangkan, hingga saat ini masyarakat penganut kepercayaan belum bisa mendaftarkan diri untuk menjadi anggota TNI dan Polri karena belum adanya kolom untuk penghayat kepercayaan yang dicantumkan dalam formulir.

"Misalnya melamar jadi TNI dan Polri masih belum bisa, karena di formulirnya belum disediakan kolom untuk penghayat," kata Engkus kepada Suara.com, Rabu (24/7/2019).

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga dan KTP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT

Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 21:19 WIB

Direkrut Andi Baso, Ini Rekam Jejak Pasutri Pengebom Gereja di Filipina

Direkrut Andi Baso, Ini Rekam Jejak Pasutri Pengebom Gereja di Filipina

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:41 WIB

Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat

Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 17:04 WIB

Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan

Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 14:58 WIB

Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger

Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 07:10 WIB

Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 18:15 WIB

Terkini

Anggota DPR: Buat Apa Kita Bicara Hukum kalau yang Meninggal Nenek-nenek hanya Masalah Kelaparan

Anggota DPR: Buat Apa Kita Bicara Hukum kalau yang Meninggal Nenek-nenek hanya Masalah Kelaparan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 20:05 WIB

Mitchell Baker vs Luke Vickery: Adu Statistik, Siapa Pilihan John Herdman di Starting XI Indonesia?

Mitchell Baker vs Luke Vickery: Adu Statistik, Siapa Pilihan John Herdman di Starting XI Indonesia?

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 20:05 WIB

Kriyanusa 2026 Tak Lagi Sekadar Pameran, Kriya Nusantara Dibawa ke Dunia Digital

Kriyanusa 2026 Tak Lagi Sekadar Pameran, Kriya Nusantara Dibawa ke Dunia Digital

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 20:00 WIB

Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang

Kendal Tornado FC Syukuri Raihan Empat Poin dari Dua Laga Tandang

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 19:59 WIB

Ekspansi ke 5 Kota, NSL 2026 Siapkan Jalur Pebasket Muda ke Level Internasional

Ekspansi ke 5 Kota, NSL 2026 Siapkan Jalur Pebasket Muda ke Level Internasional

Sport | Sabtu, 19 September 2026 | 19:49 WIB

Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini

Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 19:43 WIB

Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi

Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:33 WIB

Anti-Kusam Seharian! 4 Chemical Sunscreen Brightening Bikin Wajah Glowing

Anti-Kusam Seharian! 4 Chemical Sunscreen Brightening Bikin Wajah Glowing

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 19:30 WIB

Ada Sabotase? Lagu Korut Diputar Saat Tim Hoki Korsel Tanding, Panitia Asian Games 2026 Minta Maaf

Ada Sabotase? Lagu Korut Diputar Saat Tim Hoki Korsel Tanding, Panitia Asian Games 2026 Minta Maaf

Sport | Sabtu, 19 September 2026 | 19:25 WIB

Blora Ingin Sumur Minyak Rakyat Jadi Mesin PAD, Tapi Investasi Terkendala

Blora Ingin Sumur Minyak Rakyat Jadi Mesin PAD, Tapi Investasi Terkendala

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 19:25 WIB

×