Dua Pemilik Ikan Koi Gugat PLN Rp 11,125 Juta karena Pemadaman Listrik

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 13:17 WIB
Dua Pemilik Ikan Koi Gugat PLN Rp 11,125 Juta karena Pemadaman Listrik
Ilustrasi pemadaman listrik. (Foto: AFP)

Suara.com - Dua pemilik ikan koi yang mati akibat pemadaman listrik massal, yakni Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melayangkan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/8/2019). Keduanya menuntut PLN sebesar Rp 11,125 juta.

Kuasa Hukum Ariyo dan Petrus, David Tobing mengatakan, gugatan ini ditujukan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

David menjelaskan, bahwa akibat pemadaman listrik, aerator kolam ikan kliennya tidak berfungsi hingga menyebabkan ikan koi mereka mati karena tidak teraliri listrik.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," kata David saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).

Ikan koi mati akibat pemadaman listrik massal. (Suara.com/Tio)
Ikan koi mati akibat pemadaman listrik massal. (Suara.com/Tio)

Menurut David, PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada para penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ujar David.

Gugatan dari dua pemilik ikan koi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

Dalam perkara Ariyo, mereka menggugat PLN mengganti rugi sebesar Rp 1,925 juta. Sementara Petrus meminta ganti rugi sebesar Rp 9,2 juta. Total tuntutan mereka sebesar Rp 11,125 juta.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PLN Digugat Rp 354 Triliun, Sudah 3 Kelompok yang Menggugat

PLN Digugat Rp 354 Triliun, Sudah 3 Kelompok yang Menggugat

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 12:40 WIB

Plt Dirut PLN, Rini Soemarno dan Jonan Digugat Rp 40 Triliun ke PN Jaksel

Plt Dirut PLN, Rini Soemarno dan Jonan Digugat Rp 40 Triliun ke PN Jaksel

Bisnis | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 11:31 WIB

Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun

Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun

Bisnis | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 08:32 WIB

Mati Lampu Berbuntut Panjang, Arief Poyuono Ancam Polisikan Direksi PLN

Mati Lampu Berbuntut Panjang, Arief Poyuono Ancam Polisikan Direksi PLN

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 21:03 WIB

Apakah Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar Termasuk Krisis Energi?

Apakah Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar Termasuk Krisis Energi?

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:44 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×