Dua Pemilik Ikan Koi Gugat PLN Rp 11,125 Juta karena Pemadaman Listrik

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 13:17 WIB
Dua Pemilik Ikan Koi Gugat PLN Rp 11,125 Juta karena Pemadaman Listrik
Ilustrasi pemadaman listrik. (Foto: AFP)

Suara.com - Dua pemilik ikan koi yang mati akibat pemadaman listrik massal, yakni Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melayangkan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/8/2019). Keduanya menuntut PLN sebesar Rp 11,125 juta.

Kuasa Hukum Ariyo dan Petrus, David Tobing mengatakan, gugatan ini ditujukan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

David menjelaskan, bahwa akibat pemadaman listrik, aerator kolam ikan kliennya tidak berfungsi hingga menyebabkan ikan koi mereka mati karena tidak teraliri listrik.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," kata David saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).

Ikan koi mati akibat pemadaman listrik massal. (Suara.com/Tio)
Ikan koi mati akibat pemadaman listrik massal. (Suara.com/Tio)

Menurut David, PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada para penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ujar David.

Gugatan dari dua pemilik ikan koi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

Dalam perkara Ariyo, mereka menggugat PLN mengganti rugi sebesar Rp 1,925 juta. Sementara Petrus meminta ganti rugi sebesar Rp 9,2 juta. Total tuntutan mereka sebesar Rp 11,125 juta.

Baca Juga: PLN Digugat Rp 354 Triliun, Sudah 3 Kelompok yang Menggugat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI